Pertama saya akan mengutip pada buku Oey Beng To yang berjudul "Sejarah Kebijakan Moneter Indonesia Jilid I (1945-1958)" pada halaman 209 buku tersebut diterangkan Keputusan Menteri Keuangan RIS No. PU. 1 dan PU. 2 merupakan peraturan dari Undang-Undang Darurat yang ditetapkan 18 Maret dan diundangkan pada 19 Maret 1950.Â
Kedua peraturan tersebut merupakan peraturan yang mengatur kebijakan pemotongan uang dan penukaran uang dengan obligasi pemerintah. Dalam buku tersebut pada halaman 227-239 dilampirkan juga kedua peraturan tersebut yang tertanggal 19 Maret 1950.
Lalu buku kedua yaitu karya Edi Sudarjat yang berjudul "Sjafruddin Prawiranegara: Biografi Pemikiran Islam Indonesia" yang sebenarnya merupakan Skripsi dari Edi Sudarjat yang dibukukan.Â
Pada pembahasan mengenai Gunting Sjafruddin dijelaskan hal yang serupa yaitu kebijakan pemotongan uang berlaku pada 19 Maret 1950 jam 8 malam. Hal ini didukung pada halaman 112-113 dengan kutipan singkat pidato Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara di radio RRI yang berjudul "Kita Tidak Boleh Jemu-jemu Berjuang, Bekerja, Berikhtiar", tentang alasan pemerintah mesti mengeluarkan kebijakan tersebut.
Sumber Surat Kabar
Sedangkan jika melihat surat kabar sezaman yang saya disini akan mengambil contoh surat kabar Star Weekly yang merupakan surat kabar yang dibaca mayoritas oleh etnis Tionghoa dan terbit seminggu sekali.Â
Pada Star Weekly terbitan 26 Maret 1950 di halaman 1-2 dengan judul "sanering uang" yang terletak pada sisi kanan koran di perlihatkan masih bingungnya masyarakat dengan kebijakan sanering ini yang membuat kekacauan dan merepotkan masyarakat karena harus memotong uang yang dimiliki.
Sedangkan pada Star Weekly terbitan 12 Maret 1950 tidak ada pemberitaan mengenai kehebohan masyarakat meski pada halaman kedua dijelaskan sudah ada kabar angin mengenai akan adanya kebijakan sanering, devaluasi, dan perubahan politik ekspor-impor dan pembagian deviezen tetapi hal tersebut belum jelas di tengah masyarakat.
Saya tidak memunculkan contoh dari surat kabar lain dikarenakan surat-surat kabar lain yang dihimpun difoto dari mikrofilm Perpustakaan Nasional yang tidak bisa disebar luaskan seenaknya karena bisa melanggar hak cipta.
Perlunya riset mendalam
Melihat penjelasan diatas sudah jelas bahwa terjadi kesalahan informasi yang diberikan dibanyak portal media daring yang dari pengamatan saya sendiri hal ini terjadi karena masih banyaknya tulisan yang tidak melakukan riset yang mendalam dan hanya menyalin dari laman web lain yang sebenarnya tidak mencantumkan sumber dari tulisan yang dibuat dan lebih memetingkan traffic dengan membuat banyak artikel dengan tidak memedulikan akurasi data yang disajikan yang jika sewaktu-waktu mereka menyajikan data yang salah hanya perlu membuat artikel tambahan mengenai kesalahan yang disajikan.