Selama beberapa tahun terakhir topik mengenai konsep negara Pancasila menjadi pembicaraan yang menarik banyak orang khususnya pada hari 1 Oktober yang merupakan hari nasional Kesaktian Pancasila, sekaligus mengingatkan banyak orang sebagai salah satu peristiwa besar di Indonesia yaitu G30s/PKI. Â
Namun terkait dengan negara Pancasila bagaimana konsep negara Pancasila itu sendiri muncul dari berbagai macam perdebat para tokoh pendiri bangsa dan juga mengalami perubahan dalam implementasinya di setiap Presiden yang menjawab, yang membuat konsep negara Pancasila ini sendiri terkadang membuat banyak orang bingung dalam memahaminya.
Pancasila sendiri dibentuk melalui proses yang sangat panjang. Bermula dari pembahasan mengenai dasar negara di sidang pertama BPUPK yang berlangsung 29 Mei- 1 Juni 1945. Tokoh pertama yang pertama kali mengusulkan prinsip dasar negara yaitu Moh. Yamin.Â
Lalu pada sidang tanggal 31 Mei 1945 ada Mr. Supomo yang mengumukakan prinsip dasar negara yang baik untuk dijadikan pedoman hidup bangsa. Kemudian ada Ir Soekarno yang dihari terakhir sidang yang mengusulkan prinsip dasar negara dengan ia namakan Pancasila.Â
Pada hari yang sama  dibentuk pula sebuah panitia kecil beranggotakan delapan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutardjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Mr. Moh. Yamin, dan Mr. A. A. Maramis.
Panitia inipun mengalami perdebatan antara orang-orang islamis dan nasionalis yang pada akhirnya dibentuklah panitia sembilan yang sesuai namanya berisi sembilan orang yang terdiri dari golongan islamis dan nasionalis yang selanjutnya mencoba merumuskan dasar negara.
Panitia Sembilan melakukan sidang pertama pada 22 Juni 1945. Sidang tersebut menghasilkan kesepakatan yang dijadikan sebagai patokan dasar negara. Panitia Sembilan berhasil menyusun naskah yang disebut Rancangan Preambule Hukum Dasar. Mr. Moh. Yamin memperkenalkan naskah rancangan itu dengan nama Piagam Jakarta yang di dalamnya tercantum rumusan dasar negara sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.