Saat ini mungkin bisa kita sebut bahwa tidak ada pohon besar yang lolos dari APK (alat peraga kampanye) yang berupa spanduk, baleho maupun stiker. Semua caleg berlomba-lomba mengenalkan diri mereka kepada masyarakat dengan gambar diri dan janji-janji jika mereka berhasil terpilih. Dari sisi ekonomi pihak penyedia APK dan jasa pasang APK merasakan dampak yang positif namun dari sisi keindahan hal ini membuat kondisi yang tidak sedap dipandang mata. Selain itu sudah ada kejadian-kejadian yang membahayakan masyarakat akibat dari pemasangan APK Â yang tidak memperhatikan keselamatan pengguna kendaraan bermotor, mulai dari APK yang roboh sampai dengan APK yang lepas ikatannya.Â
Dari semua kejadian tersebut timbul pertanyaan apakah APK ini cukup efektif memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan calon legislatif yang akan mereka pilih nanti?. Dari beberapa hasil penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil bahwa APK disimpulkan tidak efektif menyampaikan informasi dari peserta pemilu (Bawelle, L. R., Wilar, W., & Wilar, E.,2022). Penelitian dari K Perdana (2019) juga menyimpulkan  bahwa dari hasil perhitungan menunjukkan bahwa tidak efektif beriklan menggunakan alat peraga kampanye bagi generasi milenial. Dari hasil penelitian tersebut maka dapat kita simpulkan tingkat efektivitas APK untuk memberikan informasi Caleg kepada masyarakat tidak terlalu baik meskipun ada beberapa penelitian yang menyebutkan bahwa APK memberikan pengaruh terhadap tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu namun tidak terlalu besar karena dipengaruhi oleh faktor-faktor lain.
Saat ini sebenarnya kita sudah berada pada zaman digital, artinya semua informasi sudah kita bisa dapatkan melalui media digital. Seharusnya hal-hal yang sifatnya konvensional seperti APK juga dapat menyesuaikan dengan kemajuan zaman dan teknologi. Satu hal yang mungkin belum bisa digantikan adalah komunikasi langsung/tatap muka caleg dengan masyarakat yang masih harus dilakukan secara fisik. Hal ini masih perlu dilakukan oleh caleg karena seorang wakil rakyat harus mengetahui kondisi real yang sebenarnya yang terjadi di masyarakat sehingga penyerapan aspirasi dapat dilakukan dengan tepat.Â
Jika penggunaan APK masih ingin tetap digunakan maka Pemerintah melalui KPU dan Banwaslu harus lebih ketat menerapkan aturan terkait pemasangan APK di ruang umum. Jika kita lihat kondisi saat ini seperti tidak ada aturan yang tegas terkait dengan pemasangan APK ini, semua Calon berlomba-lomba memasang APK pada saat masa kampanye seperti memanfaatkan waktu yang semakin menipis. Jika kita cermati maka calon-calon ini sudah menunjukan perilaku dan sifat yang mementingkan kepentingan dirinya sendiri, mereka seolah tidak peduli akan hak-hak masyarakat yang ingin menikmati keindahan dan kebersihan lingkungannya, selain itu keselamatan masyarakat juga menjadi taruhannya yang mereka korbankan demi kepentingan pribadi dan partai yang mengusungnya.Â
Seandainya aturan pemasangan APK secara fisik ini dapat dilarang, dan digantikan dengan pemasangan APK secara digital pada media-media digital seperti melalui videotron atau melalui media digital lainnya, maka kondisi APK yang terpasang secara semerawut dan tidak teratur seperti saat ini dapat dihilangkan sehingga keindahan dan kenyamanan lingkungan dapat terjaga. Kemeriahan pesta demokrasi tidak harus diwujudkan dengan pemasangan APK yang semarak, tetapi kemeriahan pesta demokrasi dapat diwujudkan melalui kesadaran dan kepedulian para calon legislatif untuk turun dan bertemu secara langsung dengan masyarakat yang akan mereka wakili. Sehingga masyarakat dapat mengenal siapa yang akan mewakili dan memperjuangkan kepentingan mereka, serta bagi caleg dapat mengetahui kondisi dan kebutuhan apa yang sebenarnya masyarakat butuhkan khususnya masyarakat miskin dan kurang mampu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H