Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota akan dilakukan secara pada bulan November 2024 yang disebutkan pada pasal 201 ayat 8.Â
Hal ini berarti akan ada pemilihan Kepala Daerah sebanyak 548 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota, pemilihan Presiden dan anggota legislatif juga akan dilaksanakan pada tahun 2024 pada bulan Februari mendahului Pilkada yang akan dilaksanakan pada bulan November (Wikipedia,2023).
Dengan dilaksanakannya Pilkada ini diharapkan masyarakat dapat menyampaikan suara/pilihannya untuk memilih Pemimpin yang akan melayani dan memperjuangkan kepentingan mereka. Lalu pemimpin seperti apa yang dapat memperjuangkan dan memikirkan kepentingan masyarakat serta bagaimana mengidentifikasi pemimpin seperti itu?
Untuk menjadi seorang pemimpin yang didukung oleh pendukungnya seorang pemimpin harus dapat meyakinkan pengikutnya/followernya bahwa apa yang dilakukannya adalah benar dan layak untuk diikuti. Legitimasi dimaknai sebagai suatu kepercayaan masyarakat kepada pemimpin atau pemerintah yang menimbulkan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah (Levi et al, 2009). Legitimasi juga dimaknai sebagai dukungan dari bawahan atau masyarakat.Â
Dalam teori legitimasi, menurut Levi et al (2009) ada beberapa unsur pembentuk yang harus dipenuhi untuk mewujudkan suatu kondisi yang legitimate, yaitu : Pertama, adanya motivasi pemimpin. Yaitu suatu bentuk perilaku, kharisma, sikap dan identitas yang ditunjukan oleh pemimpin untuk menarik kepercayaan dari masyarakat. Kedua, kinerja. Yaitu kemampuan memenuhi kebutuhan warga atau pengikutnya. Ketiga, Â kemampuan administratif atau memiliki kompetensi dalam melakukan pelayanan publik. Keempat, keadilan prosedural yaitu kemampuan untuk bersikap adil, konsekuen dan tidak mengistimewakan suatu golongan.
Dari keempat unsur pembentuk legitimasi tersebut, maka sebenarnya kita sebagai pemberi suara pada Pilkada yang akan datang dapat menerapkan keempat unsur tersebut dalam melakukan analisis terhadap seorang pemimpin yang akan kita percayakan untuk memimpin daerah / pemerintah daerah selama 5 tahun kedepan. Yang pertama dapat kita lakukan adalah melihat seorang pemimpin dari perilaku, sikap dan identitas yang ditampilkannya.Â
Perilaku dan sikap ini hendaknya merupakan perilaku dan sikap yang sebenarnya, bukan setingan atau hanya baik ditampilkan di media sosial atau media informasi lainnya. Suatu sikap atau sifat yang dibentuk oleh lingkungannya secara langsung akan mempengaruhi bagaimana seorang pemimpin bertindak atau mengambil keputusan. Dalam teori Praktik yang dikenalkan oleh Piere Bourdie, Sikap yang dibentuk dari interaksi dengan masyarakat dalam ruang dan waktu tertentu disebut dengan habitus. Habitus ini merupakan salah satu unsur selain modal dan ranah/lingkungan yang mempengaruhi seseorang dalam bertindak.
Yang Kedua setelah melihat sifat dan sikap, kita dapat menganalisis dengan melihat hasil atau kinerja yang dihasilkan pemimpin dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat atau followernya. Seorang pemimpin harus mampu mewujudkan kesejahteraan bagi para pengikutnya, kesejahteraan ini berupa kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dalam hidup seperti kebutuhan akan pangan, sandang dan juga papan.Â
Seorang calon pemimpin yang akan maju dalam sebuah Pilkada diharapkan dapat memberikan bukti bahwa mereka memiliki program-program untuk mewujudkan kesejahteraan meskipun mereka belum menjadi seorang kepala daerah. Oleh karena itu seorang calon pemimpin hendaknya bisa menjalankan program-program tersebut secara nyata agar hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap calon pemimpin tersebut.
Ketiga, Seorang pemimpin wajib mempunyai kompetensi yang dapat menunjang tugas-tugasnya sebagai seorang pemimpin. Kompetensi ini dalam teori Praktik dapat juga disebut sebagai modal. Modal ini adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang yang dapat digunakannya dalam membantunya mewujudkan keinginannya.Â
Contoh modal ini adalah pendidikan, keahlian, harta, jabatan dan lain-lain. Dengan adanya kompetensi yang baik maka seorang pemimpin akan lebih mudah menjalankan program-program yang telah direncanakan. Modal ini dapat merupakan bawaan yang melekat pada diri seseorang seperti status sosial atau harta warisan dan dapat juga didapat melalui pelatihan dan pendidikan.Â