Para pengunjung di sekitar Jalan Malioboro pada hari minggu sore 31 Agustus 2014 tiba-tiba dikagetkan oleh adanya pasukan bregada atau prajurit keraton Daerah Istimewa Yogyakarta. Diawali oleh drumband dan pasukan paskibra tentu menjadi perhatian para wisatawan dan penduduk sekitar. Â Kemudian diikuti oleh bregada dari berbagai daerah di propinsi Yogyakarta seperti Bantul, Sleman, Gunungkidul dan Parangtritis. Sungguh saya sangat beruntung bisa menyaksikan pawai yang biasa diadakan pada hari istimewa tersebut. Ternyata pawai ini diadakan untuk memperingati dua tahun Undang Undang Nomor 12 Tentang Daerah Istimewa Yogyakarta. Satu keunikan dari UU ini adalah pasal 19 yaitu tentang tata cara pengajuan calon gubernur. Pasal 19 (1) DPRD DIY memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) Berdasarkan pemberitahuan dari DPRD DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat pemberitahuan DPRD DIY diterima. (3) Kasultanan dan Kadipaten pada saat mengajukan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur kepada DPRD DIY menyerahkan:a. surat pencalonan untuk calon Gubernur yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat;b. surat pencalonan untuk calon Wakil Gubernur yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman;c. surat pernyataan kesediaan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur; dan d. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). Berikut ini serangkaian foto-foto saat acara kirab bregada hari minggu kemarin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H