Mohon tunggu...
Harris Maulana
Harris Maulana Mohon Tunggu... Insinyur - Social Media Specialist

Seseorang yang suka menulis tentang apa saja, sepanjang untuk menambah ilmu dan wawasan akan dilakoninya. Berbagai jenis pekerjaan sudah pernah dicobanya. Dengan latar belakang sarjana Planologi, memulai karir sebagai konsultan perencanaan wilayah dan kota. Lalu beralih menjadi konsultan Appraisal and Research, konsultan Property, Konsultan Digital hingga konsultan Public Relations. Sangat menikmati peran alternya sebagai blogger yang sudah membawanya ke berbagai tempat, bertemu dengan siapa saja dan satu hal yang sangat dibanggakannya bisa masuk Istana Negara dan bertemu dengan Presiden RI, karena tidak setiap orang bisa ke sana, kecuali kamu seorang teladan, tamu presiden atau tukang potong rumput istana. Pemilik akun twitter @harrismaul dan blog : www.harrismaul.com dan www.travelopedia.id

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Yogyakarta Gelar Pasukan Bregada

3 September 2014   01:59 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:47 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para pengunjung di sekitar Jalan Malioboro pada hari minggu sore 31 Agustus 2014 tiba-tiba dikagetkan oleh adanya pasukan bregada atau prajurit keraton Daerah Istimewa Yogyakarta. Diawali oleh drumband dan pasukan paskibra tentu menjadi perhatian para wisatawan dan penduduk sekitar.  Kemudian diikuti oleh bregada dari berbagai daerah di propinsi Yogyakarta seperti Bantul, Sleman, Gunungkidul dan Parangtritis. Sungguh saya sangat beruntung bisa menyaksikan pawai yang biasa diadakan pada hari istimewa tersebut. Ternyata pawai ini diadakan untuk memperingati dua tahun Undang Undang Nomor 12 Tentang Daerah Istimewa Yogyakarta. Satu keunikan dari UU ini adalah pasal 19 yaitu tentang tata cara pengajuan calon gubernur. Pasal 19 (1) DPRD DIY memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) Berdasarkan pemberitahuan dari DPRD DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat pemberitahuan DPRD DIY diterima. (3) Kasultanan dan Kadipaten pada saat mengajukan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur kepada DPRD DIY menyerahkan:a. surat pencalonan untuk calon Gubernur yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat;b. surat pencalonan untuk calon Wakil Gubernur yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman;c. surat pernyataan kesediaan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur; dan d. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). Berikut ini serangkaian foto-foto saat acara kirab bregada hari minggu kemarin.

Selain prajurit bregada, ada juga kirab srikandi-srikandi dan punakawan seperti yang terlihat dalam foto-foto berikut ini.
Saya sudah sekitar 4 kali mengunjungi Yogyakarta dan Malioboro, namun dari kunjungan-kunjungan sebelumnya, kunjungan kali inilah yang paling memuaskan. Salam, @harrismaul

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun