Permen PAN No.16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, matode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian(evaluasi) untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu. Sehubungan dengan tugas dan wewenang guru yang dimaksud, Kami mencoba mengembangkan kompetensi diri dengan tujuan mampu meningkatkan mutu tidak hanya saya pribadi sebagai pendidik tetapi juga peserta didik, oleh karenanya Kami mengupayakan meningkatkan kempotensi yang dimaksud melalui diklat langsung maupun tidak langsung (online) yang diadakan lembaga pemerintah yaitu P4TKMatematika (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Matematika Yogyakarta).
Pengalaman yang saya alami selama diklat baik online maupun diklat teknis TIK SMA pada bulan September ini saya merasakan begitu minimnya ilmu TIK yang saya kuasai, namun saya tidak mudah pesimis dalam hal menuntut ilmu walaupun sangat melelahkan. Kegiatan diklat ini memang sangat melelahkan karena tidak mengenal waktu alias 24 jam, namun karena dorongan dan semangat untuk meningkatkan kompetensi, kelelahan tersebut hampir tidak terasa, sebab selama mengikuti diklat kita tidak hanya sebagai pendengar tetapi yang lebih penting adalah berbuat dan bekerja.
Semoga selama mengikuti diklat kesehatan kita selalu dijaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H