Tidak berhenti sampai di situ, mereka harus dihadapkan pilihan untuk nekat mencari pekerjaan di kota sesuai kemampuan dan keinginan dengan biaya hidup yang tinggi atau memilih alternatif lain.
Alternatif lain yang dimaksud salah satunya adalah menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran. Bekerja sebagai buruh migran memang terlihat menjanjikan. Iming-iming mendapat gaji yang besar dan bisa hidup enak sudah biasa terdengar.Â
Namun, perlu diketahui sebagai buruh migran resiko yang ditanggung juga sangat besar. Penempatan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri bisa saja menjadi sebuah ancaman. Sebagaian besar buruh migran bekerja disektor-sektor yang penuh resiko (3D: Dark, Dirty, Dangerous) namun minim proteksi.
Berbicara tentang sektor yang penuh resiko namun minim proteksi, lalu bagaimana peran pemerintah dalam menangani penempatan dan perlindungan para buruh migran?
Sebenarnya semua sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Maruli A. Hasoloan mengatakan, Pemerintah Indonesia sedikitnya sudah melaksanakan enam program dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Enam program tersebut adalah :
- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagaimana telah tertuang di atas.
- Membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). LTSA memberikan layanan perlindungan kepada buruh migran sebelum bekerja. LTSA merupakan layanan yang transparan dan cepat bagi para calon pekerja migran Indonesia.
- Membentuk Desa Migran Produktif (Desmigratif). Desmigratif berguna untuk memberikan informasi dini terkait bermigrasi yang aman bagi para calon pekerja migran Indonesia.
- Membentuk Satuan Tugas pencegahan pekerja migran Indonesia non prosedural di 21 embarkasi dan debarkasi.
- Memperketat proses pemberian izin bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), serta memperketat proses pengawasan terhadap mekanisme penempatan yang dilakukan oleh P3MI.
- Pemerintah Indonesia melakukan kerja sama bilateral dengan negara-negara penempatan, yang diperkuat dengan partisipasi aktif Pemerintah dalam kerja sama regional dan multilateral dalam upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan selama masa bekerja bagi para pekerja migran Indonesia.
Mungkin ini yang dinamakan dilema untuk menafkahi kehidupan demi sebuah kelayakan. Menjadi layak untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik sampai dengan Ia mendapatkan hak-haknya. Bekerja di negara sendiri atau pun di luar negeri, sama-sama memiliki masalah dan kendalanya masing-masing.
Negara sebagai lembaga yang menaungi hak-hak warga negara sudah sepatutnya menjaga dan melindungi penduduknya.
Seperti apa yang telah tertuang di Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Menjadi pekerja di dalam atau pun luar negeri semoga tidak menjadi konflik atau momok bagi diri sendiri. Sebagai warna negara yang baik untuk mendapatkan hak masih ada satu syarat multlak yang harus kita jalani bernamakan kewajiban.