Hal itu terlihat dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dirumuskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pualu kecil adalah rangkaian suatu proses mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekonomi darat, laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan Wilayah Pesisir yang demikian kaya dengan berbagai potensi, mengingatkan kita perlunya pemahaman yang menarik terkait pengembangan potensi bisnis dengan pola SHARING PLATFORM, pola bisnis yang bisa menjangkau para peminatnya dengan cara yang menjanjikan. Masih ingat Facebook? Facebook kini sudah menjadi perusahaan media besar TANPA memproduksi konten apapun. Go-Jek dan UBER adalah perusahaan transportasi besar TANPA memiliki kendaraan. AIRBNB adalah perusahaan hospitality TANPA memiliki satu pun kamar hotel atau villa.
Banyak yang menyebut fenomena ini sebagai sharing economy. Hal ini dimungkinkan oleh berbagai perusahaan tersebut rela bergabung karena memiliki business model berbasis platform. Apa yang dimaksud dengan platform? Sebaiknya kita sederhanakan saja. Secara sekilas, kita bisa melihat bahwa mereka tidak memiliki aset yang merupakan kunci dari operasi yang dijalankan. Mereka bisa bertahan dan berkembang pesat karena mereka menciptakan suatu wadah yang dapat menghubungkan calon pengguna dan pemilik aset dalam bahasa yang sama, yakni ingin bersama-sama menghasilkan uang. Wadah inilah yang disebut sebagai suatu platform.
Tren seperti inilah yang kita harapkan bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN, BumDes dan Swasta dalam mengelola wilayah pesisir di Indonesia. Mempertemukan para pengelola dengan Pemda sang pemilik asset untuk menghadirkan berbagai produk serta layanan andalan yang berada di wilayah pesisir yang kesemuanya itu bisa jadi lahan lapangan kerja bagi warga. Pemda bisa mengubah perkembangan dunia bisnis, perdagangan, ekonomi, dan pada akhirnya akan membawa kesejahteraan di tengah tengah kehidupan kita. Mari teruskan membaca potensi wilayah pesisir.
Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berasaskan pada: keberlanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, peranserta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi, akuntabilitas, dan keadilan.
Hal mana dilakukan  dengan cara mengintregasikan kegiatan : antar pemerintah dan pemerintah daerah; antar pemerintah daerah; antar sektor; antar pemerintah, dunia usaha, dan rakyat; antar ekosistem darat dan ekosistem laut; dan antar ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajeme.
Dengan demikian dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan lepas dari kerusakan lingkungan yang makin parah. Perlindungan terhadap pengelolaan lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara implisit diatur dalam Chapter 17 dari Agenda 21. Sedangkan mengenai pentingnya perlindungan pelestarian lingkungan laut untuk mendukung pembangunan kelautan di atur dalam Bab XII UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea ) 1982. Tetapi untuk mensejahterakan warga pesisir bukanlah sesuatu yang mudah dan hal itulah yang akan anda temukan dalam membaca buku ini.
Yang kita harapkan bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN, BumDes dan Swasta dalam mengelola wilayah pesisir di Indonesia. Mempertemukan para pengelola dengan Pemda sang pemilik asset untuk menghadirkan berbagai produk serta layanan andalan yang berada di wilayah pesisir yang kesemuanya itu bisa jadi lahan lapangan kerja bagi warga. Pemda bisa mengubah perkembangan dunia bisnis, perdagangan, ekonomi, dan pada akhirnya akan membawa kesejahteraan di tengah tengah kehidupan kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H