Mohon tunggu...
Harmen Batubara
Harmen Batubara Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Buku

Suka diskusi tentang Pertahanan, Senang membaca dan menulis tentang kehidupan, saya memelihara blog wilayah perbatasan.com, wilayahpertahanan.com, bukuper batasan .com, harmenbatubara.com, bisnetreseller.com, affiliatebest tools.com; selama aktif saya banyak menghabiskan usia saya di wialayah perbatasan ; berikut buku-buku saya - Penetapan dan Penegasan Batas Negara; Wilayah Perbatasan Tertinggal&Di Terlantarkan; Jadikan Sebatik Ikon Kota Perbatasan; Mecintai Ujung Negeri Menjaga Kedaulatan Negara ; Strategi Sun Tzu Memanangkan Pilkada; 10 Langkah Efektif Memenangkan Pilkada Dengan Elegan; Papua Kemiskinan Pembiaran & Separatisme; Persiapan Tes Masuk Prajurit TNI; Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah; Cara Mudah Dapat Uang Dari Clickbank; Rahasia Sukses Penulis Preneur; 7 Cara menulis Yang Disukai Koran; Ketika Semua Jalan Tertutup; Catatan Blogger Seorang Prajurit Perbatasan-Ketika Tugu Batas Digeser; Membangun Halaman Depan Bangsa; Pertahanan Kedaulatan Di Perbatasan-Tapal Batas-Profil Batas Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyesaian Perbatasan RI-Timor Leste, Libatkan Masyarakay Adat

19 Juni 2010   11:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:26 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik



Oleh : Harmen Batubara

 

Perbatasan antar negara RI-RDTL di NTT terletak di 3 (tiga) Kabupaten yaitu Belu, Kupang, dan Timor Timur Utara (TTU). Perbatasan di Belu terletak memanjang dari utara ke selatan bagian pulau Timor, sedangkan Kabupaten Kupang dan TTU berbatasan dengan salah satu wilayah Timor Leste yaitu Oekusi yang terpisah dan berada di tengah wilayah Indonesia (enclave). Garis batas antar negara di NTT ini terletak di 9 (Sembilan) kecamatan yaitu; 1 (satu) Kecamatan di Kabupaten Kupang, 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten TTU dan 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Belu.

 

 Permasalahan batas meliputi  3 (tiga) Unresolved di Noel Besi/Citrana, Bijael Sunan/Oben dan Dilumil/memo serta 1 (satu) Unsurveyed area yaitu Subina; masalah yang sedang menonjol adalah di Noel Besi/Citrana dan detail nya sebagai berikut. Unresolved bermakna belum terselesaikan sementara unsurveyed maksudnya belum bisa di survey karena adanya penolakan warga.

 

Noel Besi / Citrana.

 

Daerah sengketa terletak di dusun Naktuka, dengan luas + 1.069 Ha, Warga yang berada di wilayah tersebut berasal dari Kec. Citrana Distrik Oecusee (Timor Leste) dan ber KTP Timor Leste; masih memiliki hubungankekeluargaan dengan masyarakat RI yang berada di Desa Natemnanu Utara Kec. Amfoang Timur Kab. TTU-NTT.

 

Pada November 2008 telah dilaksanakan pembangunan Pos ImigrasiRDTL di daerah Unresiolved Segment Noel Besi-Citrana namun kegiatan pembangunan gedung tersebut dapat dihentikan setelah diadakan musyawarah yang melibatkan aparat pemerintah dan masyarakat. Tetapi kemudian telah ditemukan adanya bangunan baru untuk Kantor Pertanian,Balai Pertemuan,Gudang Dolog dan tempat penggilingan padi di  area yang sama, yang diperkirakan dibangun pada bulan September 2008 dan diresmikan oleh Menteri Pertanian RDTL bulan Mei 2009.

 

Pada minggu ke empat bulan April 2010 ditemukan pemasangan  nama Gedung  yang bertuliskan  “ MENESTERIO DA AGRI KULTURA “ dan penggunaan mesin pertanian (Traktor) didaerah Naktuka.Di area ini juga terdapat LSM OACP( Oecussee Ambeno Community Programme).

 

Bijael Sunan/Manusasi.

 

       Daerah sengketa meliputi daerah seluas ± 142,7 Ha, dikarenakan adanya perbedaan persepsi traktat, dan juga di sebabkan karena masalah adat. Sebelum tahun 1893 daerah ini di kuasai oleh masyarakat Timor Barat (Belanda), namun antara 1893-1966 daerah ini di kuasai masyarakat Timor Timur (Portugis).

 

Pada tahun 1966, garis batas di sepanjang Sungai Noel Miomafo digeser ke utara mengikuti puncak pegunungan/bukit mulai dari puncak Bijael Sunan sampai dengan barat laut Oben yang ditandai dengan pilar Ampu Panalak. Pemindahan batas wilayah yang dilakukan secara adat dengan melintasi batas antar Negara/batas Internasional;  pemindahan batas tersebut juga disaksikan oleh Gubenur Portugis dan NTT pada saat itu.(data tertulis belum ditemukan).

 

 

Dilumil/Memo

 

           Daerah bermasalah di Dilumil/Memo Kabupaten Belu mencakup daerah seluas ± 41,9 Ha, berada di delta S. Malibaka sebagai hasil proses alamiah (pengendapan). Dalam hal ini, pihak RI pada awalnya menghendaki batas wilayah RI-RDTL berada disebelah timur Delta, sedangkan RDTL menghendaki di sebelah barat Delta. Namun pada perkembangan terakhir (sesuai pertemuan TSC-BDR RI-RDTL tahun 2004), pihak RI menghendaki penarikan batas sesuai median line yang membagi dua river island/delta. Di wilayah ini tidak / belum ada konflik batas yang menonjol dari masyarakat setempat kedua Negara.

 

Subina-Oben. Unsurveyed segment terdapat diantara Subina sampai dengan Oben yang sebenarnya bagi RI merupakan permasalahan klaim hak ulayat masyarakat setempat. Masyarakat menolak daerah ini untuk di survey dan ditentukan batasnya, sehingga kedua tim (RI-RDTL) tidak bisa melaksanakan survey di area ini. Penyelesaian permasalahan unsurveyed hingga sekarang belum ada kemajuan (titik temu).

 

Solusi Masalah

 

Permasalahan batas di tiga lokasi yang  meliputi  3 (tiga) Unresolved di Noel Besi/Citrana, Bijael Sunan/Oben dan Dilumil/memo serta 1 (satu) Unsurveyed area, perlu segera  mendapatkan perhatian dari pemerintah. Dari sisi payung hukum perangkatnya sudah ada, yakni  Colonial Boundary Treaty 1859, Convention 1893, Declaration 1893, dan Convention 1904 berikut kesepakatan-kesepakatan formal lainnya serta Provisional Agreement   yang ditanda tangani tanggal 8 Mei 2005  tentang persetujuan kedua Negara untuk mempertimbangkan hukum adat sebagai bagian dari penyelesaian batas.

Selama ini pihak Timor Leste ( khususnya staf PBBnya ) selalu mengusahakan agar dasar yang dipakai dalam penegasan dan penetapan batas adalah treaty antara Belanda-Portugis ( kurang mengakomodasi PA). Padahal secara defakto hal seperti itu tidak akan bisa menyelesaikan persoalan. Untuk penyelesaian masalah di tiga + satu area ini justeru harus di upayakan adanya perwakilan masyarakat adat dari kedua belah pihak; sayangnya hal seperti itu belum pernah di formalkan, padahal kedua Negara sudah sepakat  untuk itu.

Kedua Negara sebaiknya mengakomodir masyarakat Adat  kedua belah pihak yakni dengan mensinergikannya dengan TSC-BDR, secara logika ini bisa berhasil dan bisa jadi percontohan bagi kawasan regional.

 

 


 

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun