PENDAHULUAN
Pajak di Indonesia belum menciptakan kondisi yang kondusif bagi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Karena tariff pajak yang tinggi menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat dan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut mendorong investor untuk menanamkan modalnya di negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah atau tidak sama sekali dikenakan pajak, yang sering dikenal sebagai tax haven country. Tax haven country adalah negara yang mengenakan beban pajak rendah atau tidak sama sekali mengenakan beban pajak serta memberikan keamanan bagi investor untuk menyimpan dan menarik modal.
Adanya negara-negara Tax Haven ini memberi kelegaan bagi para pengusaha karena pajak masih dianggap sebagai beban investasi bagi sebagian besar kalangan pebisnis, walaupun pembayaran pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Tax Haven Countries sedikit banyak membantu mengurangi beban pajak yang dikenakan bagi setiap penanaman modal asing di suatu negara. Karena memberikan kemudahan dibidang perpajakan, Tax Haven Countries juga menawarkan kemudahan dibidang perbankan, salah satunya adalah sistem kerahasiaan bank yang sangat ketat sehingga negara Tax Haven ini sering disebut sebagai pusat finansial dunia
PEMBAHASAN
Pengertian Tax Heaven Country
Tax haven country adalah kebijakan perpajakan suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak, dan ketentuan pajak di negara tempatnya tinggal yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak yang ada di negara tax havens. Oleh karena itu, mereka memindahkan uangnya ke negara tax havens. Negara/wilayah tax havens banyak yang merupakan negara kecil yang keadaan politik dan ekonominya stabil serta didukung oleh prasarana yang baik.
Definisi tax haven country bisa berbeda-beda di masing-masing negara tergantung dari ketentuan masing-masing negara mendefinisikan tax haven country. Jepang mengategorikan suatu negara merupakan tax haven country jika beban pajak yang sesungguhnya dibayar kurang dari 25% dari penghasilan kena pajak. Prancis mengategorikan suatu negara sebagai tax haven country jika pajak terutang di negara tersebut jumlahnya kurang dari 66,67% dari pajak yang terutang seandainya penghasilan tersebut dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan Prancis. Inggris mengklasifikasikan suatu negara sebagai tax haven country jika pajak terutang di negara tersebut jumlahnya kurang dari 75% dari pajak yang terutang seandainya penghasilan tersebut dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan Inggris.
The United States Government Accountability Office memberikan 5 karakteristik tax havens country, yaitu :
- Tidak ada pajak atau pajak hanya nominal saja,
- Tidak adanya pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain,
- Tidak ada transparansi dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya,
- Tidak ada kewajiban bagi badan usaha asing untuk berada secara fisik pada negara itu,
- Mempromosikan negara atau wilayahnya sebagai offshore financial center.
Ciri-ciri dari negara Tax Heaven Country
- Tidak memungut pajak sama sekali atau apabila memungut pajak, maka tarifnya tarif terendah.
- Â Memiliki peraturan yang ketat tentang rahasia bank atau rahasia bisnis, dan tidak akan mengungkapkan kerahasiaan tersebut kepada siapapun atau negara manapun, walaupun hal tersebut dimungkinkan pengungkapan nya berdasarkan perjanjian internasional. Kegiatan perbankan dan atau lembaga keuangan lainnya merupakan tulang punggung perekonomian negara tax haven.
- Tersedia fasilitas alat komunikasi yang modern yang memungkinkan komunikasi keseluruh dunia tanpa ada hambatan apapun.
- Adanya promodi dan kepercayaan bahwa Negara-negara tax haven merupakan pusat keuangan yang baik dan terjamin.
Negara-negara Tax Haven sering juga disebut dengan istilah sebagai berikut :
- Negara Pusat Keuangan (Financial Centre).
- Negara Surga Perpajakan (Fiscal Paradise).
- Negara Perlindungan Pajak Luar Negeri (Offshore Tax Haven).
Faktor Negara Tax Heaven Country