Mohon tunggu...
Harlino S Utomo
Harlino S Utomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa semester 5 yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang dengan Jurusan Hubungan Internasional. Saya memiliki hobi seperti membaca buku, menulis, serta hobi berolahraga. Topik yang akan saya tulis mungkin kebanyakan mengenai pendidikan yang saya pelajari.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Palestina-Israel

10 Januari 2025   13:13 Diperbarui: 10 Januari 2025   13:43 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Unjuk rasa di London, membela hak-hak rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat, Sabtu (21/10/2023). Baik Hamas maupun Israel dituduh melanggar hukum in

Konflik antara Palestina dan Israel terus berlangsung selama bertahun-tahun, membawa dampak buruk baik secara material maupun imaterial. Selain itu, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi kerap menyasar warga sipil, memperburuk situasi di wilayah konflik. Pada 17 Oktober 2023, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengeluarkan deklarasi perang dan melancarkan serangan udara yang menghantam Rumah Sakit Al-Ahri Arab di Jalur Gaza.

Serangan ini menambah kecemasan di kalangan warga sipil, baik di Palestina maupun Israel. Serangan dari jalur darat, laut, maupun udara yang terus berlangsung membuat keamanan warga sipil semakin terancam. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap aturan perang yang diatur dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI).

Hukum Humaniter Internasional dirancang untuk melindungi warga sipil serta pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam konflik. Prinsip dasar seperti Prinsip Pembeda (Distinction) mengharuskan semua pihak dalam konflik untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil. Di sisi lain, Prinsip Proporsionalitas (Proportionality) melarang serangan yang menimbulkan kerugian besar pada warga sipil jika dibandingkan dengan keuntungan militer yang diperoleh. Prinsip Kemanusiaan (Humanity) juga menjadi pilar penting, mengharuskan semua pihak memperlakukan korban konflik dengan manusiawi dan melarang tindakan yang menyebabkan penderitaan berlebihan.

Konvensi Jenewa IV (1949), khususnya Pasal 27, dengan tegas menyatakan bahwa warga sipil harus dilindungi, termasuk di wilayah yang diduduki. Namun, laporan dari lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan ini.

Dalam konflik bersenjata di Gaza, banyak pelanggaran HHI yang dilaporkan. Serangan yang menyasar rumah-rumah warga, sekolah, rumah sakit, hingga fasilitas kemanusiaan menjadi sorotan utama. Berdasarkan Konvensi Jenewa IV (1949) Pasal 53, penghancuran properti sipil tanpa kebutuhan militer dilarang keras. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa serangan-serangan tersebut terus terjadi, mengakibatkan korban jiwa, terutama di kalangan anak-anak.

Konflik yang tak kunjung usai ini memunculkan urgensi untuk menegakkan aturan-aturan yang telah disepakati secara internasional. Dunia internasional dituntut untuk mengambil langkah nyata demi melindungi warga sipil dan mencegah pelanggaran hukum perang yang terus berulang.

Warga sipil, yang seharusnya dilindungi, justru menjadi pihak yang paling menderita akibat konflik ini. Kehilangan tempat tinggal, trauma psikologis, hingga keterbatasan akses ke layanan kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya menjadi bagian dari penderitaan mereka.

Konflik Palestina-Israel tidak hanya menjadi masalah regional, tetapi juga tantangan besar bagi komunitas internasional untuk memastikan bahwa hukum dan keadilan ditegakkan, serta kemanusiaan dijunjung tinggi dalam setiap situasi konflik bersenjata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun