Mohon tunggu...
harlina raichant
harlina raichant Mohon Tunggu... -

mahasiswa KPI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Pers Islam Indonesia

25 September 2012   17:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:42 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
logo-uin-suka-baru-warna.jpg

MAKALAH JURNALISTIK

Peran Pers Islam Indonesia

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Jurnalistik

Dosen pengampuh: Supadiyanto, S.Sos.I

Disusun Oleh :

Nor Harlina R. 10210114

No. HP: 085641000577

Email: harlina.ra92@gmail.com

FAKULTAS DAKWAH

JURUSAN / SEMESTER : KPI / 5

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA

YOGYAKARTA

2010

PENDAHULUAN

Latar belakang

Seiring berkembangnya jaman dan teknologi yang mengiri kecanggihan media dalam menyiarkan informasinya, maka pers atau orang yang terjun dalam bidang jurnalistik harus dapat memahami bagaimana cara untuk mengontrol keadaan sosial melalu pemberitaan atau informasi yang mereka sampaikan.

Pers yang berperan dalam menginformasikan dan mengkomunikasikan kepada khalayak juga mememiliki kode etik jurnalistik. Berpegang pada kebenaran sehingga informasi yang disampaikan merupakan dakwah. Pers Islam sebagai media dakwah, tentunya tidak dibatasi pada sisi kepentingan semata. Mengingat banyaknya lapisan kultur, budaya dan agama di Indonesia, maka Pers Islam cenderung menyesuaikan dengan pasarnya. Dewasa ini belum terlihat Pers Islam yang benar-benar mencerminkan nilai Islam secara penuh, baik dari kemasan maupun isinya.

Terlepas dari kemasan ataupun tampilan, keberadaan pers Islam sebagai media dakwah sedikit banyaknya telah berperan aktif dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia. Dan pers Islam disini bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang semata-mata memang berhaluan kesana, misalnya pesantren, ulama, dsb. Namun, kini banyak orang atau lembaga yang tidak terlalu fokuspun banyak yang menerbitkan yang namanya pers Islam. Tinggal disini kita harus membatasi, mana yang memang membawa kepentingan umat Islam dan mana yang tidak. Dalam arti, menghindari pers Islam yang hanya berorientasi pada kepentingan bisnis dan pasar semata.

Dakwah dapat didefinisikan sebagai penyebarluasan ajaran atau paham, dan media merupakan alat penyebaran itu. Jadi media dakwah adalah alat penyebaran ajaran atau paham. Maka, pengemasannya pun harus benar-benar bisa diterima pembaca yang notabene memiliki banyak pilihan untuk memilih media mana yang selayaknya dikonsumsi. Dalam artian, pers Islam sebagai media dakwah harus bisa sedemikian mungkin untuk menarik simpati pasarnya, dengan tentunya tidak melepaskan visi dan misinya sebagai media dakwah.

PEMBAHASAN

I.Pengertian Pers Islam

Pers adalah suatu lembaga, institusi, organisasi, atau perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik. Istilah pers itu juga sering kali diartikan sebagai penyiaran berita atau informasi melalui media massa cetak maupun elektronik. Ada pula yang mengartikan pers sebagai institusi atau lembaga yang mengelola atau menerbitkan media massa cetak maupun elektronik. Bahkan kadang istilah pers digunakan untuk menunjukan orang yang melaksanakan tugas jurnalistik, seperti wartawan, reporter, jurnalis, pimpinan redaksi, dll. Karena eksistensi mereka mewakili institusi atau media tempatnya berkarya dan bekerja. Itulah pers dalam pengertian secara umum.

Istilah pers Islam dapat dimaknai sebagai pers dalam mengemban misi pendidikan berarti menyebarkan berbagai macam ilmu dan pengetahuan Islam untuk memperkokoh akidah dan membangun kemuliaan akhlaq. Kemudian pers islam yang mengemban misi persaudaraan antar sesama muslim adalah pers yang tidak memperuncing perbedaan antar sesama muslim, menetralisir keadaan bila terjadi pertentangan, menghindari perselisihan atau permusuhan, dan menghindari berbagai bentuk perdebatan berkepanjangan atau polemik.

Pers Islam yang mengemban misi perjuangan artinya berkonsentrasi menyebarkan pemberitaan atau membentuk opini untuk membela dan menegakan syariat Islam.

Pers dapat dikategorikan menjadi dua :

1.Pers Islam professional adalah lembaga penyiaran yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang secara struktural tidak terkait dengan sebuah organisasi masyarakat (ormas) Islam atau partai politik Islam. Dalam hal ini, kedudukan pers tersebut sebagai suatu institusi biasanya berbentuk perusahaan komersil. Meski begitu, pers ini sangat berkonsentrasi menyiarkan informasi atau pemberitaaan (isi siaran) dakwah Islam.

2.Pers Pergerakan Islam adalah pers yang secara kelembagaan merupakan bagian dari sebuah ormas atau partai politik Islam. Sehingga pers ini merupakan pers yang menerbitkan media representatif dari ormas atau partai politik Islam.

II.Perkembangan Pers Islam di Indonesia

Perkembangan media cetak dari tahun ke tahun , bisa dilihat untuk kurun waktu dari 1995. Ini perlu untuk membandingkan keadaan sebelum reformasi dan keadaan kemudian setelah reformasi. Jumlah surat kabar harian pada tahun 1998 sebanyak 172 buah. Ini pun merupakan kenaikan besar dari 1995 (77 buah), menjadi 79 buah di tahun 1997. Sementara surat kabar mingguan tercatat tahun 1998 sebanyak 425 buah, majalah mingguan 55 buah dan majalah tengah bulanan 104 buah. Berdasarkan wilayah, media cetak yang terbit di Jakarta tahun 1998 sebesar 431 buah (lihat Tabel 1 dan 2 tentang perkembangan media massa).

Ledakan bisnis media cetak itu juga mempengaruhi perkembangan total tiras di Indonesia (data tercatat sejak 1995). Total tiras per 1995 sebesar 13,04 juta eksemplar, dan tahun 1998 mencapai 16,70 juta eksemplar. Rincian tiras koran, majalah, tabloid, dll bisa dilihat di tabel 3. Pertumbuhan pesat ini tentu tak lepas dari keinginan investor untuk mencoba berbisnis di dunia pers, mengharap bisa memetik untung baik secara finansial maupun keuntungan lain di dunia bisnis informasi ini.

Kemunculan pers Islam dimulai pada awal abad ke-20, bersamaan dengan lahir dan menyebarnya ide-ide reformasi yang berkembang di Timur Tengah, terutama dari Mesir. Ide-ide tentang reformasi itu setidaknya menyebar melalui dua majalah terkemuka Mesir, Urwatul Wutsqo dan Al Manar. Penyebaran ide ini begitu luas, hingga ke Jawa, dan melahirkan gerakan Jami'at Khair. Para anggota organisasi ini kemudian menyebar dan mendirikan organisasinya sendiri, seperti KH Ahmad Dahlan yang mendirikan Muhammadiyah. Selain Muhammadiyah, berdiri pula beberapa perkumpulan lain seperti Sarekat Dagang Islam, Persatuan Islam, atau Jong Islamienten Bond (Joenaidi, 1997). Organisasi-organisasi ini membangun iklim diskusi bagi pemikiran Islam mutakhir. Dalam skala yang lebih luas, ini memunculkan kebutuhan akan pers Islam.

Pers Islam, sebagai bagian dari pers pribumi yang bertujuan menyebarkan semangat kebangsaan dan cita-cita kemerdekaan, awalnya tampak sebagai media “partisan”, karena kecenderungan untuk menyebarkan ideologi kelompok penerbitnya. Namun setelah pintu reformasi terbuka pada akhir 1997 dan berkembang era 1998 keberadaan pers Islam semakin luas, baik itu sebagai media dakwah maupun sebagai wadah perlawanan rezim. Dan hal inilah yang menjadi pemicu dari semakin berkembangnya pers Islam di Indonesia.

Perkembangan media dewasa ini, memungkinkan terjadinya persaingan ataupun perang media. Dan disini, peran pers Islam harus mampu menandingi dan menetralisir segala kekeliruan yang dilakukan media lainnya. Sebagai media dakwah, sudah semestinya pers Islam bersifat provokatif dan melakukan agitasi-agitasi yang dapat mempengaruhi pembacanya dan ini dapat dilakukan dalam berbagai cara serta pendekatan. Seperti yang dilakukan oleh Annida yang mencoba mendekati pembacanya melalui jalur sastra. Dalam perkembangannya, Annida telah memiliki pangsa pasar tersendiri, sehingga ketika sudah mempunyai alur yang jelas, dakwah agama pun akan dengan mudahnya dilancarkan. Lain halnya dengan Republika, yang berada pada jalur umum, disini republika dituntut untuk berhati-hati dalam memainkan perannya sebagai media dakwah, atau kalau tidak maka Republika akan kehilangan pasar atau umat pembacanya yang notabene berlatar umum.

Pengembangan pada media informasi yang sifatnya sekuler seringkali menjadi suatu benalu bagi masyarakat Islam khususnya. Bagaimana tidak, media yang mengisi waktu kita sehari-hari baik media televisi maupun media cetak seringkali menyuguhan suatu informasi yang sifatnya sekuler dan membentuk suatu karakter bagi penikmatnya. Maka jadi suatu kewajiban bagi media yang berbasiskan Islam untuk menjadi filter informasi bagi masyarakat.

III.Peran Pers Islam di Indonesia

Peranan pers Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial . Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahuimenegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaanmengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benarmelakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umummemperjuangkan keadilan dan kebenaran. Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi( the fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif , serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif. Fungsi peranan pers itu baru dapat dijalankan secra optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah. Menurut tokoh pers, jakob oetama , kebebsan pers menjadi syarat mutlak agar pers secara optimal dapat melakukan pernannya. Sulit dibayangkan bagaiman peranan pers tersebut dapat dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers. Pemerintah orde baru di Indonesia sebagai rezim pemerintahn yang sangat membatasi kebebasan pers.

Pers yang dalam praktiknya ternyata menjadi senjata ampuh untuk mengontrol isi redaksional pers dan pembredelan. Albert Camus, novelis terkenal dari Perancis pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk , namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka. Oleh karena salah satu fungsinya ialah melakukan kontrol sosial itulah, pers melakukan kritik dan koreksi terhadap segal sesuatu yang menrutnya tidak beres dalam segala persoalan. Karena itu, ada anggapan bahwa pers lebih suka memberitakan hah-hal yang slah daripada yang benar. Pandangan seperti itu sesungguhnya melihat peran dan fungsi pers tidak secara komprehensif, melainkan parsial dan ketinggalan jaman.Karena kenyataannya, pers sekarang juga memberitakan keberhasilan seseorang, lembaga pemerintahan atau perusahaan yang meraih kesuksesan serta perjuangan mereka untuk tetap hidup di tengah berbagai kesulitan.

Syamsul Basri menjelaskan peranan pers yang menentukan dalam perjuangan pergerakan nasional, yakni:

1.Menyadarkan masyarakat/bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak yang harus diperjuangkan

2.Membangkitkan dan mengembangkan rasa percaya diri, sebagai syarat utama memperoleh kemerdekaan

3.Membangkitkan dan mengembangkan rasa persatuan

Pers & media masa memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena dengannya masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi dan peristiwa penting yang terjadi, mulai dari persoalan politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dll. Agar informasi yang dipublikasikan tidak menyesatkan, maka pers & media masa harus memiliki kejelasan standar, sebab kalau hanya mengacu pada kode etik jurnalistik saja tidak cukup. Perlu adanya standar pemikiran dan hukum yang benar, yaitu standar benar dan salah suatu pemberitaan harus mutlak berdasarkan kebenaran peradaban (hadharah). Pers & media masa harus menjadikan aqidah dan hukum Islam sebagai azas utama dalam pemberitaannya, yaitu setiap pemberitaan harus dalam rangka membangun opini kebenaran peradaban, bukan kebenaran yang berorientasi kepada kepentingan tertentu.

Tidak diperbolehkan menjadikan bisnis sebagai azas utama bagi tegaknya pers & media masa, sebab hal ini akan merusak dan menyesatkan pandangan dan standar hidup masyarakat. Mencari keuntungan dari bisnis penerbitan pers & media masa boleh-boleh saja, asalkan tidak menghalalkan segala cara dan mengabaikan kebenaran. Oleh karena itu, pers & media masa yang mempropagandakan peradaban yang salah, seperti yang menyebarkan faham sekulerisme, liberalisme, feminisme, pluralisme, pornografi, serta pemikiran, pemahaman dan peradaban sesat lainnya yang merusak dan menyesatkan aqidah umat Islam itu seharusnya yang ditutup, bukan malah dibiarkan beredar, adapun orang-orang yang terlibat di dalamnya harus dibawa kepengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kritik pers & media masa terhadap kinerja pemerintah merupakan sesuatu yang positif, sebab tanpa adanya kritik sistem suatu pemerintahan akan cenderung menyimpang. Selama ini peran kontrol terhadap penguasa yang diwakili anggota dewan ternyata dinilai kurang efektif, apa penyebabnya tidak dapat dipastikan, apakah karena ketidakmampuan anggota Dewan atau karena adanya kompromi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

pers dan media masa harus menempatkan posisinya sebagai salah satu media opini kebenaran peradaban dan dakwah Islam. Koreksi (muhasabah) terhadap penguasa merupakan kewajiban kaum muslimin sebagai aktivitas amar makruf nahi mungkar, Nabi Saw bersabda : “Sebaik-baik jihad adalah (menyatakan) kata-kata yang haq di depan penguasa yang dzalim” (HR. Ahmad). “Penghulu para syuhada’ adalah Hamzah, serta orang yang berdiri di hadapan seorang penguasa yang dzalim, lalu memerintahkannya (berbuat makruf) dan mencegahnya (berbuat mungkar), lalu penguasa itu membunuhnya” (HR. Hakim).

PENUTUP

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa pengertian pers adalah suatu lembaga, institusi, organisasi, atau perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik, sebagai penyiaran berita atau informasi melalui media massa cetak maupun elektronik. Yang berdiri sebagai institusi atau lembaga yang mengelola atau menerbitkan media massa cetak maupun elektronik.

Sementara itu dengan melihat perkembangan pers di indonesia yang dewasa ini telah memasuki masa dimana adanya globalisasi, maka peranan pers islam di Indonesia adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahuimenegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaanmengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benarmelakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umummemperjuangkan keadilan dan kebenaran.

DAFTAR PUSTAKA

Syamsul Basri, Pers dan Wartawan Sebagai Pembangkit Kesadaran Bangsa Melawan Penjajah dalam Oka Kusumayudha (Penyunting). 1987. Pemasyarakatan Pers Nasional Sebagai Pers Pancasila. Jakarta: Deppen RI.

Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS). 1971. Garis-garis Besar Perkembangan Pers di  Indonesia. Jakarta: SPS Pusat.

Tribuana Said. 1988. Sejarah Pers Nasional dan Pembangunan Pers Pancasila. Jakarta: Haji Masagung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun