Saya telah menyelidiki dokumen tentang Panama Paper dan keterkaitan antara Mossack Foseca dengan sejumlah nama-nama warga negara Indonesia yang menggunakan jasa perusahaan cangkang (Shell Company) itu untuk menyimpan kekayaan mereka menghidar dari pajak dan regulasi di tanah air. Dalam penyelidikan ini, saya menelusuri cara kerja Mossack Foseca dan cara mencari menyembunyikan kekayaan klien mereka. Kemudian saya membandingkan dengan sejumlah  UU Pencucian Uang di Tanah Air.  Saya menemukan, warga Indonesia yang menggunakan jasa Mossack Foseca dengan motifasi menghindar pajak dan merupakan perbuatan tax unfairness.Â
Oleh karena itu, saya merekomendasikan: Orang perorang yang nama tentra di dalam Panama paper perlu di bawa ke rana hukum, dengan membutuhkan penyelidikan lanjut.
Cara Kerja Mossack Fonseca
·  Perusahaan diregistrasi di tax haven[1] dalam bentuk industri.[2]
·   Kebanyakan perusahaan hanya ada di atas kertas, tidak ada kantor dan karyawan. .[3]
·  Hasil poin penjualan anonymity (tak diekathui). [4]
·   Klient dapat membayar Mossack Fonseca extra untuk menyediakan orang-orang diketahui seolah jadi pemilik juga sebagai pemilik saham, direktur dan seolah-olah sebagai pemilik perusahaan. .[5]
·  Mossack Fonseca melakukan registrasi sekitar 200 ribu perusahaan dan yayasan di yuridiksi beberapa negara. [6]
·  Perusahaan Cangkang (shell company—pelindung) [7]
·  Mossack Foseca[8], membuat perusahaan shell company, perusahaan yang digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan aset perusahaan. Pemelik Perusahaan menyewa orang, berperan sebagai manajemen  perusahaan. [9]
·  Pusat keuangan perusahaan di juridiksi bebas pajak (offshore financial centre). Ini tempat transaksi keuangan rahasia di British Virgin Islands, Macao, Bahama, dan Panama. Orang-orang kaya itu menyimpan dana mereka di sini dan dijamin kerahasiaan perusahaan. Transaksi keuangan di fasilitasi pajak yang rendah hingga bebas pajak. [10]