Mohon tunggu...
Harli Muin
Harli Muin Mohon Tunggu... Pengacara - Pemerhati Sosial

Saya mulai tertarik dengan masalah-masalah sosial, anti korupsi pembangunan, lingkungan hidup dan keamanan masyarakat, ketika saya masih kecil menyaksikan kampung di sulawesi tengah, terpencil, dimana saya lahir dan besar terkena banjir bandang dan saya menyaksikan bagaimana bencana itu menghancurkan semuanya dalam hitungan jam. Kehadiran sejumlah perusahaan HPH dan tambang menambah beban terhadap dampak yang disebabkan atas kemarahan alam itu. Kami kehilangan banyak sekali. Padahal kampung ini sebelumnya damai, tenteram jauh dari hiruk pikuk kota. Pilihan inilah yang kemudian menjadi karier saya dan menulis pesan damai yang berhubungan masalah-masalah tersebut di atas. Semoga kita bisa berbagi.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kita Berharap KPK Menuntaskan Kasus Anas, namun Harus Professional

8 Januari 2014   15:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:01 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Harli Muin

Kemarin panggilan KPK terhadap Anas Urbaningrum sebai tersangka atas dugaan gratfikasi dalam kasus proyek Hambalang gagal untuk kedua kalinya. Sebelumnya pemanggilan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya untuk pertama kalinya pada 31 Juli 2013 lalu. Untuk panggilan kedua, Anas menolak panggilan itu karena beberapa alasan karena surat pemanggilan tidak jelas karena mencantumkan kasus gratifikasi Hambalang dan proyek lainnya. Lalu, atas masalah itu, Anas menyatakan bahwa panggilan itu melawan hukum. Anas menyebutkan di dalam surat pemanggilan atau surat perintah dimulainya penyidikan disebutkan status sebagai tersangka dalam kasus Hambalang menjadi tidak tegas. Tiga alasan penolakan Anas, saya menganggap KPK sedikit kurang profesional.

KPK melalui Juru bicaranya, Johan Budi Santoso bahwa surat pemanggilandimulainya penyidikkan yang dilayangkan kepada Anas untuk kedua kalinya sebagai tersangka dalam proyek Hambalang sudah benar. Tidak ada yang melanggar hukum, semua sudah sesuai dengan acara pidana. Namun, Anas, melalui pengacara, Carel Ticulau dan Firman Wijaya mepertanyakan dan meminta penjelasan mengenai “Proyek-proyek lainnya” yang disebutkan dalam surat pemanggilan KPK itu.Akan tetapi KPK tidak memberikan jawaban mengenai proyek –proyek lainnya itu. Saya berpedapat, untuk gratfikasi Hambalang mungkin sudah jelas, bahwa Anas menerima Mobil Harrier ketika ia menjabat sebagai anggota DPRRI dan atas kapasitas jasa dia meloloskan proyek Hambalang kepada Adi Karya.

Namun penjelasan atas proyek lainnya itu, menurut saya perlu diperjelas. Pengertian dan lainnya bisa memiliki multi-tasfir yang luas, dan bisa memiliki lebih dari satu kasus. Dalam Kontek ini, disatu sisi, mungkin Anas Urbaningrum ada benarnya. Untuk kata dan lain-lain, mengandung makna yang kabur. Memang untuk gratifikasi, Harrier, mungkin sudah jelas., tetapi untuk kasus “dan proyek lainnya.” Ini yang tidak jelas alias kabur. Padahal seorang dipanggi sebagai tersangka harus jelas kasus apa yang disangka-kan padannya.Apa lagi didalam pasal 112 ayat 1 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan,  bahwa “

Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah denga nmemperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Bila kemudian Anas Urbaningrum mengklaim bahwa panggilan itu tidak memiliki kepastian hukum, mungkin saja dia benar, Karena tidak jelas kata, “proyek dan lain-lainnya” . Apapu alsannya KPK harus menjelaskan kata dan lainnya. Akan tetapi tidak serta merta berkaitan dengan gratifikasi. Untuk kasus gratfikasi Anas Urbaningrus harus patuh pada hukum

Disatu sisi, atas perlawanan Ana situ, KPKmengancam dalam KUHAP, tiga kali mangkir pasti akan dipanggil paksa. Ini namanya equality before the law," kata Abraham saat ditemui seusai mengikuti rapat di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (7/1/2014). Abraham melanjutkan pasti akan di tahan, Mungkin kita setuju atau tidak  dengan ini, soal penahanan adalah kewenangan diskresi penyidik yang diatur dalam KUHAP,  hanya saja bagaimana menggunakan kewenangan diskresi agar tidak melanggar HAM.

Ada tudingan laindari pendukung Anas melalui pengurus Ormas yang didirikannya, PPI, Murod, menyampaikan bahwa kasus Anas ini sengaja di Politisasi. Menyusul sehari sebelum pemanggilan Anas, ada kunjungan Bambang Wijayanto anggota KPK yang didampingi Deny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM, ke Cikeas. Atas pertemuan itu, kubu Anas menuding ada semacam konspirasi dalam kasus yang melibatkan dirinya. Akan tetapi tuduhan kelompok Anas itu tidak menjelaskan ke publik  kepada siapa Bambang Wijayanto, yang di damping Deny Idraya itu bertemu.  Menurut saya, tudingan ini sama sekali tidak jelas.

Pada akhirnya saya hendak menyampaikan, kita setuju bahwa tugas KPK adalah menjalankan hukum dan menegakkan hukum di-bidang tidak pidana korupsi. Kita mengakui mungkin tinggal satu-satunya lembaga Negara yang selama ini belum tercium bau korupsi dibandingkan dengan lembaga Negara yang lain.

Oleh karena itu, kita menaruh harapan penuh kepada KPK untuk menyelesaikan dan membuktikan kasus korupsi Anas ini. Semakin cepat semakin bagus. Berlama-lama penyelesaiannya akan ber-implikasi pada ketidak adilan terhadap anas. Bila masalahnya selesai hukumannya diputuskan,  mungkin juga publik tidak bertanya-tanya. Lalu mungkin Anas juga bernapas lega setelah mengetahui kasusnya dan hukum yang diberikan padanya.

Kita juga berharap, meski  KPK adalah lembaga besar, namun para anggota KPK juga manusia biasa. Oleh karena itu, kita berharap KPK mesti harus lebih hati-hati dan profesional dan memperhatikan KUHAP dalam menjalankan tugas sebagai anjing pelacak pemburu koruptor, sehingga pekerjaan KPK itu memiliki legitimasi dan dukungan yang kuat dari warga Negara.@@@@@

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun