Mohon tunggu...
Harley AzkaLuciano
Harley AzkaLuciano Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional dan Potensi Dampak Perang Nuklir di Semenanjung Korea

12 September 2024   23:02 Diperbarui: 12 September 2024   23:06 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penegakan Hukum Humaniter Internasional dan Tantangan Geopolitik

Korea Utara, sebagai negara tertutup dengan kepemimpinan otoriter, tidak menunjukkan tanda-tanda kesediaan untuk tunduk pada tekanan internasional atau aturan hukum yang mengatur konflik bersenjata. Sanksi dan upaya diplomasi yang dilakukan oleh komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sering kali berbenturan pada kepentingan geopolitik negara-negara besar seperti China dan Rusia, yang memiliki pengaruh terhadap Korea Utara dan sering kali memveto langkah-langkah yang lebih keras di Dewan Keamanan PBB.

Di sisi lain, Korea Selatan dan Jepang, yang memiliki aliansi strategis dengan Amerika Serikat, juga terlibat dalam dinamika geopolitik yang kompleks, di mana kekuatan militer menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas regional. Ketegangan yang terus meningkat ini memperumit upaya untuk menegakkan hukum humaniter internasional, karena masing-masing negara berusaha memperkuat pertahanan militernya di tengah ancaman perang nuklir. Selain itu, kemampuan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang dalam skenario seperti ini juga terbatas oleh fakta bahwa Korea Utara bukan pihak yang menandatangani Statuta Roma, sehingga yurisdiksi ICC atas pemimpin Korea Utara dalam kasus pelanggaran hukum humaniter menjadi tidak langsung dan membutuhkan referal dari Dewan Keamanan PBB dalam menindaklanjuti proses ICC untuk mengadili. (Rome Statute of The International Criminal Court)

Dalam situasi ini, upaya penegakan hukum internasional sering kali dikalahkan oleh realitas politik global, di mana kepentingan strategis dan keamanan nasional mendominasi perdebatan internasional tentang bagaimana menangani ancaman nuklir dan pelanggaran HHI.

Daftar Pustaka

(n.d.). Retrieved from North Korea in the World: https://northkoreaintheworld.org/multilateral/international-treaties#:~:text=Additionally%2C%20North%20Korea%20has%20not,II%20to%20the%20Geneva%20Conventions.

Article 51 - Protection of the civilian population. (n.d.). Retrieved from International Committee of the Red Cross: https://ihl-databases.icrc.org/en/ihl-treaties/api-1977/article-51

Cross, I. C. (n.d.). Nuclear weapons. Retrieved from International Committee of The Red Cross: https://www.icrc.org/en/law-and-policy/nuclear-weapons#:~:text=In%201996%2C%20the%20International%20Court,principles%20and%20rules%20of%20IHL.

Fundamental Principles of IHL. (n.d.). Retrieved from International Committee of The Red Cross: https://casebook.icrc.org/a_to_z/glossary/fundamental-principles-ihl

Jayshree Bajoria, B. X. (2013). The Six Party Talks on North Korea's Nuclear Program. Retrieved from Council on Foreign Relations: https://www.cfr.org/backgrounder/six-party-talks-north-koreas-nuclear-program

Rome Statute of The International Criminal Court. (n.d.). Retrieved from International Criminal Court: https://www.icc-cpi.int/sites/default/files/2024-05/Rome-Statute-eng.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun