daerah perkampungan sering kali melakukan hal-hal unik yang membuat mereka berbeda dengan masyarakat yang tinggal di perkotaan. Salah satu femomena menarik yang dapat kita lihat di lingkungan masyarakat kita adalah penggunaan jalanan umum untuk acara pribadi mereka sendiri, misalnya acara pernikahan. Meskipun peraturan tentang hal ini sudah diatur dengan jelas dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 11 yang berbunyi: “Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung”.
Masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang tinggal diWalaupun demikian, masyarakat masih saja menggunakan jalanan umum untuk aktivitas mereka sendiri.
Masyarakat Indonesia apalagi masyarakat bagian perkampungannya memiliki perbedaan yang mencolok dimulai dari perbedaan sosial dan budaya yang tinggi. Masyarakat perkampungan cenderung lebih terbuka secara sosial antara satu dan lainnya. Hal tersebut menjadikan masyarakat perkampungan lebih “solid” dibandingkan masyarakat yang berada di daerah perkotaan. Tetapi dibalik hal itu, masyarakat perkampungan tentu saja memiliki lebih banyak keterbatasan dibandingkan dengan masyarakat perkotaan, seperti ketersediaan fasilitas misalnya.
Meskipun sebagian masyarakat menganggap bahwa menggunakan jalanan umum untuk acara sakral seperti pernikahan merupakan suatu bentuk kegiatan untuk menyelenggarakan tradisi, namun Sebagian kalangan masyarakat lainnya menganggap penggunaan jalanan umum untuk acara pribadi seperti acara pernikahan merupakan suatu kegiatan yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor.
Penggunaan jalanan umum untuk acara pribadi di satu sisi merupakan suatu bentuk hal yang menunjukkan kekompakkan masyarakat perkampungan. Dengan menggunakan jalanan umum, disitu terlihat kesederhanaan dan nilai tradisional dari masyarakat perkampungan. Namun tentu saja, penggunaan fasilitas umum untuk digunakan secara pribadi adalah salah dan hal tersebut sudah memiliki peraturan perundang-undangannya sendiri.
Solusi untuk mengatasi permasalahan penggunaan jalanan umum untuk kegiatan pribadi salah satunya adalah dengan upaya pengelolaan dan penyelenggaraan kampanye oleh lembaga pemerintahan. Namun jika sudah dilakukan kegiatan sosialisasi tetapi masyarakat masih mengabaikan, maka sanksi yang tegas perlu diterapkan agar masyarakat yang melanggar peraturan tersebut merasa jera.
Penggunaan jalanan umum oleh masyarakat perkampungan untuk acara-acara pribadi seperti acara pernikahan merupakan suatu fenomena yang menarik untuk kita pahami. Meskipun fenomena ini dapat meningkatkan kebersamaan diantara masyarakat, tetapi tentu saja tidak etis rasanya untuk mengorbankan sebagian besar kenyamanan masyarakat demi sebagian kecil masyarakat lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H