Masalah dana haji untuk infrastruktur menjadi salah satu topik hangat setelah Presiden RI mengeluarkan pernyataan pasca melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) beberapa hari lalu.Â
Mengenai boleh atau tidaknya dan bagaimana paradigma yang melandasi investasi dana haji untuk infrastruktur ini saya sudah membahasnya secara panjang, yang intinya jika diinvestasikan langsung pada infrastruktur umum di dalam negeri tidak boleh sedangkan jika diinvestasikan melalui instrumen Sukuk atau SBSN adalah boleh (silakan lihat di link ini).
Agar permasalahan dana haji untuk infrastruktur ini terang benderang, di sini saya sajikan data riil, sehingga wacana mengenai hal tersebut bisa didiskusikan dengan data yang akurat. Pada tabel berikut adalah akumulasi jumlah dana haji hingga awal tahun 2017:
Dari dana tersebut, apakah selama ini sudah ada dana haji yang digunakan untuk infrastruktur atau untuk membantu APBN pemerintah? Dari laporan keuangan haji tahun 2016, itu menunjukkan SUDAH BANYAK DAN BESAR. Simak data berikut:
Kemudian, dari data di atas, selain sukuk SDHI ada lagi sukuk PBS (Project Based Sukuk) senilai 400 miliar.Â
Jadi, dari data ini, sesungguhnya dana haji sudah sejak tahun 2010 diinvestasikan dan berkontribusi pada pembangunan negara ini, termasuk untuk INFRASTRUKTUR. Hal itu, seperti telah disebutkan di atas, bahwa hal itu dikarenakan instrumen sukuk adalah instrumen syariah sehingga tidak ada permasalahan dalam cara investasi seperti ini.
Perbedaan antara Sukuk SDHI dan PBS adalah: Sukuk SDHI ini bersifat non-tradeablealias ada tenggat waktunya, sehingga tidak bisa di-redeematau ditarik kembali sebelum jatuh tempo jika sewaktu-waktu dibutuhkan mendadak. Adapun sukuk PBS bisa di-redeemkapanpun melalui pasar sekunder.
Sifat lain investasi melalui instrumen SBSN atau Sukuk adalah investasi jangka panjang yang aman dan tingkat imbalannya lebih besar dari deposito, antara lima hingga sembilan persen tergantung dari masa tenor dan jarak ke masa jatuh tempo.
Dari data di atas pun, ada instrumen investasi dari dana haji yang aneh. Dana haji pernah diinvestasikan ke SUN (Surat Utang Negara) sebanyak 134.3 Miliar dalam bentuk USD. SUN itu bukan instrumen syariah, alias tidak halal. Rezim yang melakukan ini sekarang jadi anggota BPKH yang sudah dilantik. Ini perlu disikapi HATI-HATI..! Jangan sampai di kemudian hari diinvestasikan lagi ke instrumen yang non-halal.