Mohon tunggu...
Harja Saputra
Harja Saputra Mohon Tunggu... profesional -

http://www.harjasaputra.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bagaimana jika Tidak Ada Capres Peroleh Suara 50 Persen?

9 Juni 2014   15:14 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:35 1587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekarang mari kita lihat: mungkinkah pasangan capres tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50 persen?

Perlu dicatat bahwa persentase perhitungan suara dihitung berdasarkan SUARA SAH. Di sini pun menyisakan pertanyaan lain: bagaimana jika jumlah suara tidak sah 40 sampai 50 persen? Dengannya suara sah hanya 50-60 persen.

Di dalam UUD maupun UU hanya disebut dengan istilah "SUARA" bukan "SUARA SAH". Tentang ini biasanya diatur melalui PKPU (Peraturan KPU). Sampai saat ini dilihat dari website KPU Pusat, KPU belum menerbitkan peraturan khusus untuk perhitungan suara Pilpres 2014.

Awalnya saya berpikir akan seru jika golput mencapai 40 sampai 50 persen. Otomatis suara sah hanya 60 persen, dibagi dua pasangan maka tidak akan ada yang memperoleh 50 persen suara. Jika ini yang terjadi, maka tidak akan ada presiden terpilih.

Namun, dari pengalaman Pileg maupun Pilpres pada pemilu lalu, perhitungan suara umumnya tetap menggunakan patokan dari suara sah. Berapa pun jumlah suara tidak sah atau golput tidak akan berpengaruh. Perhitungan 50 persennya adalah mengacu ke jumlah suara sah. Lebih pastinya kita tunggu Peraturan KPU yang mengatur tentang ini.

Meskipun demikian, jika jumlah suara tidak sah atau golput mencapai 50 persen, ini menunjukkan legitimasi dari pemenang Pilpres 2014 adalah lemah, karena tidak didukung oleh mayoritas penduduk Indonesia.

Berarti jawaban dari pertanyaan di atas adalah: Tidak Mungkin. Jika asumsi kuatnya adalah dari suara sah, otomatis jika yang berlaga hanya dua pasangan capres, pasti salah satunya ada yang tembus 50 persen atau lebih.

Permasalahan akan terjadi hanya pada poin kedua, yaitu bagaimana jika tidak ada capres yang memiliki sebaran suara minimal 20 persen di 17 provinsi. Ini yang multitafsir, sebagian pakar berpendapat, klausul ini tidak perlu dilihat karena hanya ada 2 capres berlaga. Ada juga yang tetap berpendapat, ini amanat konstitusi, harus tetap dijalankan. Jika demikian, siap-siap saja pemilu dua kali dengan dua calon yang sama..oalaaah..lucunya.**[harjasaputra]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun