BANYUWANGI - Meskipun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dikantongi oleh pemilik usaha, pengerjaan pembangunan Havana Waterpark yang berada di Desa Jajag Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur lancar-lancar saja, akhirnya hari ini pemilik wahana baru menghentikan aktivitas pembangunannya, Selasa (15/6/2021).Â
Pintu samping Havana Waterpark (Dok.pribadi)
Ternyata wahana wisata air yang berada di jalan Panglima Besar Sudirman yang notabene merupakan jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Banyuwangi-Jember yang pengerjaannya sudah berjalan lebih dari satu tahun ini tanpa dilengkapi IMB. Pelanggaran prosedur pembangunan ini terbukti dengan di hentikannya aktivitas pembangunan oleh pemilik setelah akhir-akhir ini ramai diberitakan oleh beberapa media online.Â
Lambannya proses penerbitan IMB oleh Dinas Perijinan Kabupaten Banyuwangi diduga karena masih ada persoalan dari warga sekitar yang belum terselesaikan. Karena salah satu syarat terbitnya IMB adalah persetujuan dari warga sekitar. Berdasarkan persoalan tersebut dimungkinkan Dinas Perijinan Kabupaten Banyuwangi sangat berhati-hati dalam melakukan pengkajian untuk penerbitkan IMB.Â
Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi Rifa'i saat berada dilokasi pembangunan Havana Waterpark mengatakan, dirinya bersama beberapa anggota sengaja mendatangi lokasi untuk memastikan aktivitas pembangunan benar-benar dihentikan sampai IMB nya terbit.Â
"Saya datang kesini untuk memastikan apakah pemilik benar-benar menghentikan aktivitas pengerjaan. Kalau masih ada aktivitas, saya yang akan menghentikanya. Karena pembangunan Havana Waterpark ini belum mengantongi IMB dari Dinas Perijinan Kabupaten Banyuwangi," jelas Rifa'i. (Hari)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Politik Selengkapnya