Pemerintah sendiri saat ini sangat tegas menerapkan kebijakan dan aturan-aturan dalam upaya menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19.Â
Tindakan tegas pemerintah ini terbukti dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Bahkan pemerintah juga melakukan pelarangan mudik lebaran tahun ini sejak tanggal 4 sampai tanggal 17 Mei.
Untuk mengantisipasi tindakan warga yang nekat mudik, pemerintah juga mendirikan Pos Check Point di setiap perbatasan Kabupaten yang fungsinya untuk melakukan penyekatan. Aturan tegas dari pemerintah ini semata-mata bertujuan agar negara Indosesia cepat terbebas dari Pandemi Covid-19. (Hari)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H