Mohon tunggu...
Hariyono Isman
Hariyono Isman Mohon Tunggu... Lainnya - Be your self

Mulai mencintai potensi diri dengan karyaku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Hukum Tata Negara di Era Pandemi Covid-19

14 Agustus 2020   21:42 Diperbarui: 14 Agustus 2020   21:46 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pentingnya Hukum Tata Negara di Era Pandemi Covid-19

PENTINGNYA HUKUM TATANEGARA DI ERA PANDEMI COVID-19

Oleh: Isman Hariyono

            Dewasa ini di tengah-tengah masyarakat sedang terjadi Pandemi Covid-19, maka peraturan perundang-undangan juga harus memperhatikan hal tersebut. Semuanya tergantung dari pembentuk peraturan perundang-undangan, namun demikian Hukum Tata Negara mengajarkan pembentuk peraturan perundang-undangan harus memperhatikan kondisi dan keadaan yang ada.

            Pemerintah mengeluarkan kebijakan  perlu di tinjau dari hukum  tata negara darurat. Berbicara  Hukum tata negara darurat mungkin belum  bayak yang tahu terkait apa itu hukum tata negara . Hukum tata negara darurat  meruapakan sebagi  dari sistem hukum bernegara. Dalam sebuah pemerintahan manakala terjadi sebuah keadaan yang tidak dapat diprediksi dan bersifat mendadak. Keadaan demikan sering menimbulkan keadaan darurat. Keadaan darurat disini berarti keadaan yang dapat menimbulkan akibat yang tidak dapat diprediksi.

            Dalam keadaan normal sistem  hukum yang berlaku berdasakan hukum yang ada dan  berdasarkan konstitusi dan produk hukum lain yang resmi yang dikeluarkan oleh negar, adapaun  dalam keadaan abnormal sistem hukum tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik sehingga perlunya  dan tidak bisa menjawab  perosalan yang ada. Maka pengaturan keadaan darurat mempuinyai arti penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah mengambil tindakan guna mengatasi keadaan abnormal tersebut. Pada keadaan abnormal (darurat) dalam rangka mengatasi keadaan darurat yang dialaminya.

            Hukum Tata Negara memiliki kewenangan yaitu membuat peraturan perundang-undangan. Indonesia membutuhkan  peraturan hukum yang bisa menjamin masyarakat bisa hidup dengan baik ditengah-tengah Pandemi Covid-19. Pemerintah merupakan yang berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan. Proses penyusunan peraturan perundang-undangan itu harus disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat, dalam hal ini adalah keadaan New Normal.

            Hukum Tata Negara memberi wewenang kepada para pembentuk peraturan perundang-undangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan sesuai keinginannya. Dalam Politik Hukum peraturan perundang-undangan dibuat sesuai dengan visi misi pembentuk peraturan perundang-undangan, namun demikian isi peraturan perundang-undangan itu harus disesuaikan dengan keadaan yang ada pada saat peraturan perundang-undangan itu dibentuk.

            Kondisi di Indonesia sedang menghadapi Pandemi Covid-19, maka mau tidak mau pembentuk peraturan perundang-undangan harus membuat peraturan perundang-undangan sesuai dengan kondisi Pendemi Covid-19 ini.  Pandemi Covid-19 salah satu cara mencegah penyebarannya adalah dengan pola hidup bersih, memakai masker, social distancing dan psical distancing, peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat harus berisi cakupannya tentang hal tersebut di atas.  Pemegang kewenangan pembentuk peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan kewenangannya harus bisa memasukkan unsur-unsur di atas tadi agar terjadi pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut.

            Saat ini sangat dibutuhkan peran negara untuk menjamin pencegahan dan penanganannya. Indonesia sebagai sebuah negara hukum sejatinya harus menjamin kepastian dan perlindungan warga negaranya melalui penanganan yang tertuang dalam suatu regulasi dan dibentuknya sinergitas pusat dan daerah. Di dalam penelitian ini akan mengkaji secara komprehensif keadaan pandemi covid-19 di Indonesia dan mengenai peran negara dalam melakukan penanganan pandemi ini baik di tingkat pusat maupun daerah bahkan melalui penanganan dalam perspektif hukum tata negara darurat.

           Covid-19 telah menjadikan cabang-cabang kekuasaan negara bermetamorfosa menjadi adaptif dengan digital. Keadaan ini tanpa sadar atau tidak telah mengubah cara bertatanegara yang berperspektif disruptif. Mengubah pola dan mekanisme yang sebelumnya hanya sekadar di tataran angan semata. Kondisi ini seolah menemukan katupnya di tengah euforia digitalisasi khususnya di lingkungan cabang-cabang kekuasaan negara. Meski dalam kenyataannya, tidak banyak kebijakan publik yang bercara pandang digital-disruptif.

            Hikmah yang dapat dipetik dari metamorfosa cabang-cabang kekuasaan negara imbas Covid-19 ini dapat menjadi pelajaran penting bagi negara untuk melakukan inovasi secara konkret dan nyata yang tidak hanya berdimensi mekanisme bertata negara saja yang lebih menonjolkan sisi aspek teknisnya semata. Namun, dibutuhkan kebijakan yang berperspektif digital-disruptif dalam urusan publik. Negara semestinya merumuskan kebijakan publik yang berorientasi pada adaptabilitas digital di ruang publik baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya termasuk dalam urusan kenegaraan.

Penulis Mahasiswa Universitas Sumatera Utara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun