Mohon tunggu...
Hariyono
Hariyono Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist

Hukum harus benar-benar di tegakkan tanpa pandang bulu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Amir Ma'ruf Khan Pertanyakan Kepentingan Bupati di Balik Pencabutan Perda Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2015

12 Juni 2024   16:37 Diperbarui: 12 Juni 2024   19:08 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Amir Ma'ruf Khan memasang baner alasan penolakan kepemimpinan dinasti AAA (Dok.pri)

BANYUWANGI - Menjelang akhir masa jabatannya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, menandatangani Perda Banyuwangi Nomor 02 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044, yang sekaligus menjadi alasan pencabutan beberapa Perda lain, salah satunya Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Strategis Kawasan Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 - 2035.

Kepentingan dibalik pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur aktivitas penambangan emas PT Bumi Suksesindo (BSI) di Gunung Tumpang Pitu Pesanggaran oleh Bupati Banyuwangi ini membuat geram pentolan Tim Investigasi Banyuwangi TV Amir Ma'ruf Khan. Menurutnya, pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tersebut sangat merugikan rakyat Banyuwangi dan lebih menguntungkan kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok-kelompok tertentu.

Amir yang saat ini serius memasang 500 baner alasan penolakan kepemimpinan dinasti Abdullah Azwar Anas mengatakan, Perda pengganti yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2044, tidak memuat point-point yang menyatakan bahwa pembangunan di kawasan strategis tumpang pitu perlu diarahkan pada pemanfaatan ruang secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang dapat terjaga keberlanjutannya, demi terwujudnya kesejahteraan umum, keadilan sosial dan kelestarian lingkungan, pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, yang dapat mengakibatkan penurunan kualitas pemanfaatan ruang dan ketidakseimbangan struktur dan fungsi ruang sehingga perlu ditata dengan baik.

Baner alasan penolakan dinasti Abdullah Azwar Anas/Ipuk Fiestiandani Azwar Anas (Dok.pri)
Baner alasan penolakan dinasti Abdullah Azwar Anas/Ipuk Fiestiandani Azwar Anas (Dok.pri)

"Di dalam Perda yang baru itu tidak dijelaskan secara detail berapa luas lahan penambangan yang harus dikerjakan oleh PT BSI. Tidak hanya itu, kewajiban-kewajiban PT BSI terhadap kesejahteraan rakyat, pemulihan lahan pasca penambangan juga tidak disebutkan. Berati penafsirannya, PT BSI bisa melakukan penambangan seenaknya. Sebagai warga Banyuwangi wajar saya mempertanyakan ada kepentingan apa dibalik ini semua," ucap Amir Khan, Rabu (12/5/2024).

Pencabutan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRK-S) Tumpang Pitu tersebut, tertuang dalam Perda Banyuwangi Nomor 02 Tahun 2024 BAB XV Ketentuan Penutup menyebutkan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka ada beberapa Peraturan Daerah yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, diantaranya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015-2035, yang di tandatangani Pj. Bupati Banyuwangi Zarkasi, tertanggal 06 November 2015. Padahal dalam Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tumpang Pitu yang ditandatangani Zarkasi selaku Pj. Bupati Banyuwangi, hak-hak masyarakat, lingkungan dan hutan dijamin dan dijabarkan secara detail melalui petak blok dan batas-batas wilayah pertambangan.

Bahkan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2015 dijelaskan secara rinci terkait strategi penataan ruang kawasan untuk mewujudkan kebijakan pengembangan kawasan pariwisata di Kawasan Pantai Pulau Merah, Pantai Mustika dan Pantai Pancer secara terintegrasi ditempuh dengan strategi penataan ruang wilayah yaitu menjadikan PPI Pancer dan permukiman nelayan sebagai paket wisata pesisir yang terintegrasi dengan daya tarik wisata lainnya di pesisir Pancer. Membatasi dengan ketat kegiatan yang dilakukan pada sempadan pantai. Melakukan konservasi vegetasi di kawasan sempadan pantai. Mengendalikan kegiatan yang berpotensi merusak hutan produksi. Memanfaatkan hutan produksi secara berkelanjutan dan tidak berlebihan. Meningkatkan fungsi hutan lindung dalam perlindungan terhadap tata guna air, keseimbangan iklim makro dan ekosistem kawasan. Meningkatkan fungsi hutan lindung sebagai tempat perlindungan keanekaragaman hayati.

Terkait rencana pemanfaatan ruang kawasan inti pertambangan juga tidak luput dari penjabaran dalam Perda Nomor 11 Tahun 2015 yaitu: Rencana subzona instalasi pertambangan (T-1) seluas kurang lebih 198,96 Ha yang tersebar pada Blok-6 dengan guna lahan berupa tempat pelindian, kolam penampungan, embung penampungan air, tata letak lokasi pemecah batuan biji, gudang bahan peledak, gudang penyimpanan emulsi, gardu dan distribusi jaringan listrik dan tumpukan batuan penutup. Rencana subzona fasilitas penunjang (T-2) seluas kurang lebih 6,45 Ha yang tersebar pada Blok-6 dengan guna lahan berupa hunian pekerja tambang, fasilitas rekreasi,kantin, klinik dan fasilitas gawat darurat. Rencana subzona terminal khusus (T-3) seluas kurang lebih 0,67 Ha yang tersebar pada Blok-6 dengan guna lahan berupa terminal khusus yang berada di Teluk Candrian. Rencana subzona wilayah izin usaha pertambangan (T-4) seluas 994,70 Ha yang tersebar pada Blok-6. Rencana zona perlindungan setempat meliputi subzona sempadan sungai (PS-2) seluas 23,63 Ha yang berada pada Blok 6. Rencana zona rawan bencana meliputi subzona rawan bencana tsunami (RB-1) dan subzona rawan bencana longsor (RB-2). Rencana subzona rawan bencana tsunami (RB-1) seluas 28,47 Ha yang berada pada Blok-6. Rencana subzona rawan bencana longsor (RB-2) seluas 227,03 Ha yang berada pada Blok-6. Rencana zona perlindungan setempat meliputi subzona sempadan pantai (PS-1), subzona sempadan sungai (PS-2) dan subzona RTH sabuk hijau (PS-3). Rencana subzona sempadan pantai (PS-1) seluas 242,73 Ha yang berada pada Blok-6. Rencana subzona sempadan sungai (PS-2) seluas 28,85 Ha yang berada pada Blok-6. Rencana subzona RTH sabuk hijau (PS-3) seluas 29,29 Ha yang berada pada Blok-6. Rencana zona peruntukan lainnya meliputi, subzona hutan produksi (PL-1) dan subzona pertanian (PL-2). Rencana subzona hutan produksi seluas 1259,67 Ha yang berada di Blok-6. Rencana subzona pertanian seluas 61,47 Ha yang berada di Blok-6. Rencana zona rawan bencana meliputi subzona rawan bencana tsunami (RB-1) dan subzona rawan bencana longsor (RB-2). Rencana subzona rawan bencana tsunami (RB-1) seluas 295,65 Ha yang berada pada Blok-6. Rencana subzona rawan bencana longsor (RB-2) seluas 599,24 Ha yang berada pada Blok-6. Rencana zona pertambangan merupakan wilayah izin usaha pertambangan (T-4) yang berada di Blok-6 seluas kurang lebih 1477,95 Ha.

Sementara dalam Perda Banyuwangi Nomor 02 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044, yang mencabut Perda Lama Nomor 11 Tahun 2015 hanya menerangkan secara umum dan multi tafsir, sehingga dapat memberi keleluasaan kepada PT Bumi Suksesindo (BSI) dalam melakukan penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu tanpa adanya aturan-aturan yang mengikat. Karena pasal-pasal yang ada di dalam Perda Baru tersebut cuma menyebutkan bahwa kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi hanya menjelaskan kawasan strategis pertambangan Tumpang Pitu berada di Kecamatan Pesanggaran. Tujuan pengembangan kawasan strategis pertambangan Tumpang Pitu yaitu mewujudkan kawasan strategis pertambangan sebagai kawasan yang berkelanjutan berbasis pada pengembangan pertambangan dan pariwisata. Arah pengembangan kawasan strategis pertambangan Tumpang Pitu yaitu mengintegrasikan kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan dengan pusat kegiatan pariwisata serta penyediaan jaringan prasarana dan sarana secara terpadu dan berkelanjutan untuk mendukung kegiatan sosial-ekonomi masyarakat dan pelayanan publik.

"Dari perbedaan Perda Lama dan Baru tersebut kita tahu, mereka telah menipu masyarakat Banyuwangi. Bukan hanya soal Golden Share, tapi juga sudah menyimpang dari tujuan awal dibukanya pertambangan Gunung Tumpang Pitu yang dulunya di pegang PT IMN selanjutnya berkolaborasi membentuk PT baru bernama PT Bumi Suksesindo (BSI)," pungkas Amir Ma'ruf Khan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun