Perguruan tinggi sebagai ‘Human Resource Development Agent’ memainkan peran kunci dalam pembangunan, khususnya sember daya manusia. Perubahan tatanan pergaulan ekonomi dan politik internasional yang terus berubah dengan cepat, menempatkan posisi perguruan tinggi pada tantangan sekaligus peluang untuk memainkan peran strategisnya dalam menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing tinggi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menegaskan bahwa yang dimaksud guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik di jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Di era global saat ini, dituntut adanya fungsi dari keberadaan guru sebagai tenaga profesional, yang mampu meningkatkan martabat serta mampu melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, dan kreatif.
Disamping itu Undang -Undang Guru No. 14 Tahun 2005 menyebutkan tentang hak dan kewajiban guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dalam kewajibannya seorang guru professional dituntut untuk : (1) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; dan (2) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan–teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
Dosen sebagai tenaga pendidikan, juga sebagai tenaga professional yang bertugas mencakup kegiatan pokok, yaitu perencanaan, pelaksanaan proses, penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian. Di samping itu melaksanakan tugas tambahan dan pengabdian kepada masyarakat.
Untuk itu sewajarnyalah profesionalitas dosen, harus terkait dan dibangun melalui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata dalam menjalankan dan menyelesaikan tugas-tugas dan aktivitasnya sebagai dosen, sehingga dosen dapat menghadapi arus globalisasi dengan efektif dan tanpa ‘ketidakberdayaan’.
Dalam hal ini upaya pengembangan diri menjadi guru yang profesional itu dilakukan mengacu kepada penguasaan materi pembelajaran, pendidikan dan pembelajaran, Secara operasional, upaya-upaya pengembangan diri itu berupa pelaksanaan tanggung jawab Tridarma Perguruan Tinggi. Perlunya peningkatan profesionalisme dosen, karenanya dosen harus mampu memberikan dampak positif terhadap perguruan tinggi dan mengubah pendekatan instruksional dari teaching university menjadi learning university.
Atas dasar kesadaran akan pentingnya profesionalisme dosen tersebut, dan perlunya mengembangkan diri menjadi guru di perguruan tinggi yang profesional. Maka kebutuhan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI-AA), sangat dirasakan pentingnya bagi dosen untuk meningkatkan penguasaan kemampuan instruksional. Dosen seharusnya sudah terampil dalam pembelajaran, sehingga mereka tidak lagi mengajar semaunya. Disamping itu dengan program ini akan mendorong para dosen untuk menjadi kompeten, sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi pendidikan dan pembelajaran di era glogal ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H