Mohon tunggu...
Hariyono Leaks
Hariyono Leaks Mohon Tunggu... Jurnalis - Berita untuk rakyat, bukan untuk pejabat

Narasi@Banyuwangi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

496 WBP Lapas Banyuwangi Peroleh Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

17 Agustus 2021   19:34 Diperbarui: 17 Agustus 2021   19:40 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BANYUWANGI - Sebanyak 496 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi memperoleh remisi umum 2021. Pemberian remisi ini dilakukan tepat pada peringatan HUT RI ke-76 hari ini, Selasa (17/8/2021).

Dokpri
Dokpri
Acara pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Sedangkan dari Lapas Banyuwangi, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyerahkan secara simbolis kepada 6 orang perwakilan WBP dan Anak yang menerima remisi dan disaksikan oleh seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Banyuwangi.

Dokpri
Dokpri
Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto menjelaskan bahwa saat ini jumlah WBP dan Anak di Lapas Banyuwangi sebanyak 897 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 508 orang WBP dan Anak diusulkan untuk mendapatkan remisi umum tahun 2021. Namun sampai saat ini baru turun SK remisi untuk 496 orang. "Untuk yang 12 orang, masih dalam proses verifikasi oleh Dirjen Pemasyarakatan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini SK mereka segera turun dan mereka bisa mendapatkan remisi," ujar Wahyu.

Dokpri
Dokpri
Wahyu juga menambahkan, 508 orang WBP dan Anak yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat, yang antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakukan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas dan telah mendapat persetujaun Justice Collaborator dari Kejaksaan/ Polri/ BNN, bagi narapidana yang terkait dengan PP 99 Tahun 2012.

"Dari 496 orang WBP dan Anak yang menerima remisi umum 2021, terdapat 4 orang yang seharusnya dinyatakan langsung bebas karena mendapatkan Remisi Umum (RU) II. Namun hanya 3 orang yang bisa langsung bebas hari ini, karena yang 1 masih harus menjalani subsider pengganti denda," tambah Wahyu.

Dokpri
Dokpri
Wahyu berharap pemberian remisi ini dapat dijadikan motivasi oleh mereka untuk melakukan perubahan perilaku kearah yang lebih baik lagi, sehingga mereka dapat diterima dengan baik ditengah masyarakat.

Dokpri
Dokpri
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyatakan selamat kepada para WBP dan Anak yang menerima remisi. "Jangan ulangi lagi kesalahan yang pernah diperbuat dan jadilah orang yang bermanfaat," pesannya Ipuk.

Dokpri
Dokpri
Perlu diketahui, pada saat peringatan hari Kemerdekaan Indonesia disetiap tanggal 17 Agustus merupakan hari pemberian remisi umum untuk narapidan dan anak pidana. Untuk tahun ini sebanyak 134.430 WBP dan Anak di seluruh Indonesia mendapatkan hak remisi umum. Sedangkan di Jawa Timur sendiri sebanyak 13.837 narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi. (Hari)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun