Mohon tunggu...
Hariyanto Imadha
Hariyanto Imadha Mohon Tunggu... wiraswasta -

A.Alumni: 1.Fakultas Ekonomi,Universitas Trisakti Jakarta 2.Akademi Bahasa Asing "Jakarta" 3.Fakultas Sastra, Universitas Indonesia,Jakarta. B.Pernah kuliah di: 1.Fakultas Hukum Extension,UI 2.Fakultas MIPA,Universitas Terbuka 3.Fakultas Filsafat UGM C.Aktivitas: 1.Pengamat perilaku sejak 1973 2.Penulis kritik pencerahan sejak 1973

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Jakarta: Usul Hal-hal yang Harus Disiapkan di Kawasan Ganjil-Genap

18 Desember 2012   22:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:24 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

KEMACETAN lalu lintas disebabkan karena pertambahan kendaraan ibarat deret ukur, sedangkan pertambahan jalan dan transportasi umum ibarat deret hitung. Di mana titik temunya? Tidak ada, kecuali dengan sistem ganjil-genap (sistem GG) dan pertambahan transportasi umum yang memadai baik kuantitas maupun kualitas.

Tetapi apa yang harus disiapkan di kawasan GG? Diasumsikan bahwa sistem GG hanya bisa dilakukan satu jalur yang panjang, tidak ada persimpangan jalan dan tidak ada jalan masuk dari jalur cepat ke jalur lambat atau dari jalur lambat ke jalur cepat. Lantas, bagaimana solusinya.

Menurut penulis: (1). Di awal kawasan GG harus ada petugas yang bertugas mengalihkan kendaraan yang tidak berhak memasuki kawasan GG ke jalan alternatif.Juga ada petugas pembagi atau penempel stiker . Penempelan sesudah melihat STNK. (2).Tiap persimpangan dipasang rambu pemberitahuan belok kiri /kanan ke jalur cepat merupakan kawasan GG. Boleh belok kiri/kanan di jalur lambat. (3). Jalur lambat sebaiknya dinyatakan sebagai jalur bebas sistem GG. (4)Jalan masuk dari jalur cepat ke jalur lambat dan dari jalur lambat ke jalur cepat sebaiknya ditutup (kecuali di kawasan jembatan Semanggi perlu ada kekhususan).(5). Kawasan GG yang tidak memiliki jalur lambat diberlakukan sebagai kawasan GG penuh.(6).Untuk pemantauan plat nomor polisi, sebaiknya di awal dan akhir kawasan GG dipasang CCTV atau sarana ANPR juga ada pos pemeriksaan STNK (PPS) yang tiap 30 menit (dilengkapi timer yang bisa berbunyi tiap 30 menit) memeriksa STNK secara acak. PPS harus ada di awal dan di akhir kawasan GG. (7).Perlu dipasang rambu GG serta pemberitahuan tentang denda tinggi (misalnya Rp 1.000.000) bagi para pelanggarnya. Rambu harus dibuat dalam jumlah yang memadai dan diletakkan dalam posisi yang menyolok (catch eye).(8).Untuk jangka menengah dan jangka panjang perlu dibuat e-STNK dilengkapi scanner e-STNK sebagai pendamping plat nomor sehingga tidak ada gunanya memakai plat nomor palsu.(9).Penegakan hukum berupa tilang biasa maupun tilang eletronik dengan denda yang cukup tinggi. (10).Perluevaluasi dan penyempurnaan sistem GG. Jokowi-Ahok jangan ragu-ragu untuk melaksanakan sistem GG tersebut. Demikian usul saya.

Hariyanto Imadha

BSD Nusaloka Sektor XIV-5

Jl.Bintan 2 Blok S1/11

Tangerang Selatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun