Mohon tunggu...
Agus Hariyanto
Agus Hariyanto Mohon Tunggu... -

Pendidik di sekolah dasar negeri

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Peran Pengawas dalam Siklus Penjaminan Mutu Pendidikan

16 Februari 2015   17:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:06 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

PERAN PENGAWAS DALAM SIKLUS PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

Oleh : Agus Hariyanto

Guru SDN Klodan 4, Kecamatan Ngetos, Kab. Nganjuk

Dewasa ini peran pengawas menjadi begitu sentral dalam menjamin mutu pendidikan yang ada di Indonesia, karena pengawas merupakan motor utama yang menggerakkan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan agar sekolah terus bergerak dalam upayanya mencerdaskan kehidupan bangsa yang telah diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, dan merupakan cita-cita bersama Bangsa Indonesia. Peran sentral pengawas adalah menjamin agar mutu pendidikan yang ada di Indonesia dapat terus meningkat. Menurut Prof. Slamet PH 2012 peran sentral pengawas dapat digambarkan sebagai berikut:

A.SIKLUS PENJAMINAN MUTU

Dalam penjaminan mutu terdapat empat siklus utama yang terjadi antara lain adalah sebagai berikut:

1.Penetapan Standar Pendidikan

Dalam pendidikan standar Nasional pendidikan diturunkan dari SNP dalam PP no 19 tahun 2005, kemudian masing-masing unit kerja atau sekolah berusaha memenuhi standar tersebut, tetapi pada kenyataannya standar tersebut belum terpola dengan baik pada satuan di tingkat Sekolah, dan sekolahlah yang harus berupaya dengan susah payah memenuhi standar tersebut. Dengan keberagaman sekolah yang ada di Indonesia maka pemenuhan standart tersebut masih terdapat kesenjangan dalam pemenuhannya, mulai dari yang belum memenuhi, sudah memenuhi minimalis, dan yang sudah memenuhi dengan baik, pengelolaan kensenjangan yang ada di Indonesia dapat dilakukan dengan 3 hal sebagai berikut.

1.Kebijakan, dengan mengalokasikan kebijakan untuk mengatrol sekolah-sekolah yang berada di bawah standar.

2.Perencanaan, merencanakan tindakan yang sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan.

3.Penganggaran, jika rencana perbaikan untuk mengatrol sekolah-sekolah yang di bawah SNP sudah matang, maka langkah selanjutnya adalah menganggarkan agar program yang telah ditentukan berjalan dengan baik.

Dengan evaluasi tersebut jika sekolah belum mencapai maka harus ditingkatkan agar mencapai standar, tatapi yang sudah mencapai standar harus ditingkatkan standarnya agar sekolah lebih baik. Dalam membuat standar acuan adalah normatif, pertama menentukan rata-rata dengan survey, kemudian pembuat kebijakan menyusun standar bagi yang mayoritas rata-rata tersebut. Dengan acuan tersebut maka diharapkan dapat memperkecil kesenjangan yang ada karena yang dipakai standar adalah yang rata-rata atau yang mayoritas.

Standar pendidikan diwujudkan dalam regulasi, misalnya UU, PP, Kepmen, tetapi yang terjadi di Indonesia dalam perkembangan kebijakan pendidikan bisa muncul setiap saat, karena sering muncul nilai-nilai pribadi dalam kebijakan pendidikan di Indonesia, sehingga ada fenomena ganti menteri ganti kebijakan.

SNP ditetapkan dalam bentuk regulasi dan kebijakan yang dibuat oleh Kemdikbud atas usulan BSNP, saat ini di Indonesia terdapat delapan standar utama yang kemudian dipecah menjadi beberapa standar yang lebih rinci dalam bentuk permendikbud. Kendala yang terjadi di lapangan sering menjumpai bahwa sering sekolah sendiri tidak mempunyai standar yang jelas akan standar yang harus dipenuhi oleh sekolah tersebut. Delapan standar tersebut sering diabaikan dan tanpa evaluasi yang jelas pada tingkat satuan pendidikan.

2.Pelaksanaan pemenuhan standar pendidikan

Dalam pemenuhan standar semua unsur harus bersinergi, celakanya penentuan standar yang ada hanya pada tingkat satuan pendidikan tatapi tidak ada standar yang jelas untuk UPTD, Dinas pendidikan atau bahkan Kemdikbud jadi sekolahlah satu-satunya objek dalam pemenuhan standar.

Pelaksanaan standar pendidikan ini dilakukan oleh pembina, penyelenggara dan pelaksana program dalam satuan pendidikan. Pelaksanaan pemenuhan standar oleh satuan pendidikan di fasilitasi oleh oleh dinas pendidikan Kab/kota, dinas pendididkan Provinsi dan kemdikbud. Selama pelaksanaan pemenuhan standar dilakukan monitoring atau pengendalian mutu untuk memastikan kesesuaiannya/ kepatuhannya terhadap standar yang telah ditetapkan.

3.Evaluasi ketercapaian standar

Pengukuran pencapaian standar dilakukan melalui evaluasi diri oleh unit kerja masing-masing sekolah dengan Evaluasi Diri Sekolah atau biasa kita kenal dengan EDS, audit mutu internal dan eksternal dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah  (BAN). Hasil evaluasi ketercapaian standar digunakan sebagai dasar untuk peningkatan mutu unit kerja masing-masing sekolah, untuk perbaikan,dan bagi yang sudah memenuhi standar dilakukan dengan pengembangan peningkatan standar yang ada menjadi standar baru.

Perlu kita fahami bersama bahwa nonitoring adalah proses kegiatan untuk melihat apakah organisasi sudah sesuai dengan apa yang telah ditargetkan. Evaluasi diri adalah evaluasi yang dilakukan oleh sekolah untuk mengukur sejauh mana sekolah dapat memenuhi stadar yang telah ditentukan, dalam EDS kunci utama adalah kejujuran. Dan audit internal adalah audit yang dilakukan oleh sekolah itu sendiri, yang hasilnya kemudian di kroscek dengan uadit eksternal, apakah terdapat kesesuaian diantara keduanya. Keterkaitan keempat hal diatas adalah kesahihan atau akuntabilitas data.

4.Peningkatan mutu atau perbaikan dan pengembangan standar mutu secara berkelanjutan

Pada tahap ini dilakukan upaya-upaya peningkatan mutu bagi sekolah yang sudah dapat mencapainya, dan bagi sekolah yang belum memenuhi standar adalah berusaha melaksanakan standar yang telah ditetapkan . perbaikan standar diatas harus atas dasar evaluasi, dan mengembangkannya bagi yang sudah memenuhinya.

Yang harus diperhatikan standar merupakan sesuatu yang dinamis yang  bergerak melalui dinamika perubahan zaman sehingga perbaikan mutu harus dilakukan secara terus menerus secara berkelanjutan. Penyiapan dokumen manajemen mutu yang harus disiapkan oleh sekolah antara lain sebagai berikut:

a.Pedoman mutu yang berisi kebijakan mutu, struktur organiosasi, dan tanggung jawab manajemen.

b.Prosedur mutu yang berisi tahap-tahap kegiatan, siapa mengerjakan apa, dan kapan melaksakannya.

c.Perintah kerja mutu yang berisi metode dan pedoman untuk melaksanakan pekerjaan atau tugas pokok dan fungsinya.

d.Dokumen yang berisi bukti dan mekanisme kontrol untuk menunjukkan ketaatan dan hasil mutu.

B.PERAN BERBAGAI PIHAK DALAM PENJAMINAN MUTU

1.Kemdikbud berperan untuk menyusun Norma Standar Prosedur Kriteria, adalah segala aturan yang dijadikan pedoman bagi penjaminan mutu dan melakukan pembinaan pada unit kerja di bawahnya.

2.Dinas pendidikan provinsi bertugas melakukan koordinasi dan menjadi fasilitas dinas pendidikan kabupaten/kota.

3.Dinas pendidikan kabupaten kota berperan memberi arahan, bimbingan, dan pengawasan pelaksanaan penjaminan mutu kepada satuan pendidikan.

4.Tugas Satuan pendidikan adalah merancanakan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi diri penjamin mutu.

C.PERAN PENGAWAS DALAM PENJAMINAN MUTU

1.Menjadi inspirator  artinya pengawas adalah inspirator bagi guru dan sekolah agar manjadi baik dan lebiah baik, hal ini dapat dilakukan jika pengawas dapat memberikan teladan bagi sekolah dan guru.

2.Pendukung, pengawas merupakan pendukung yang utama bagi sekolah dalam upayanya mencapai standar yang telah ditentukan.

3.Motivator pengawas juga harus dapat memberikan motivasi kepada sekolah agar selalu meningkatkan mutunya.

4.Fasilitator peran pengawas adalah dapat memberikan akses kepada sekolah agar dapat selalu terhubung dengan Dinas Pendidikan sehingga persepsi mutu sama antara sekolah dengan Dinas Pendidikan.

5.Pendiagnosa, pengawas harus mampu mendiagnosa kesulitan-kesulitan yang dihadapi sekolah dalam upayanya mencapai atau meningkatkan standar mutu yang telah ditentukan.

6.Penasehat, kedudukan pengawas pada penjaminan mutu adalah sebagai rekan atau patner bagi guru sehingga pengawas juga berperan sebagai penasehat bagi guru, kepala sekolah dan sekolah agar senentiasa meningkatkan mutu.

7.Pemberdayaan, paradigma baru pengawas sekarang adalah datang ke sekolah tidak serta merta langsung menyelesaikan permasalahan yang terjadi di sekolah, tetapi peneyelesaian permasalahan tersebut harus dibarengi dengan pemberdayaan guru dan kepala sekolah serta tenaga kependidikan yang ada di sekolah.

8.Tutor, pengawas juga harus dapat menjadi tutor saat sekolah kesulitan dalam implementasi untuk mencapai mutu. Dengan tutorial pengawas secara langsung dapat memberikan pengalaman dan pengetahuan yang baru pada guru untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh guru.

9. Pengawas sebagai mediator artinya peran pengawas menjadi media yang dapat menjebatani hubungan antara sekolah dengan dinas pendidikan.

10.Penghubung, pengawas juga harus mampu menyalurkan kreatifitas guru dan kepala sekolah dengan menghubungkannya ke dinas pendidikan.

Demikian gambaran peran sentral pengawas dalam penjaminan mutu pendidikan, tentunnya peran tersebut tidak akan berarti apa-apa tanpa adanya sinergi dan kerja sama dari semua pihak yang ada dalam pendidikan, dan muara dari penjaminan mutu adalah kualitas dan perbaikan yang terus menerus secara berkelanjutan dunia pendidikan kita, semoga....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun