Mohon tunggu...
Hariyanto
Hariyanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dengan fakta

Kebenaran harus menemukan jalannya ‼️

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gara-gara Surat Pakta Integritas, Korupsi Merajalela

13 Oktober 2022   18:12 Diperbarui: 13 Oktober 2022   18:12 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014  jo. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016).

Persetujuan dan pengawasan dana desa dilakukan oleh pemerintah kecamatan dilanjutkan ke pemerintah daerah kabupaten/kota. Selain itu, sebuah laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa (SPJ dana desa) disampaikan langsung kepada bupati/walikota di akhir tahun. Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa (SPJ dana desa) berisikan kwitansi-kwitansi berstempel dari penggunaan dana desa.

Dalan faktanya, sebuah laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa (SPJ dana desa) dilakukan hanya pada tingkat pemerintah kecamatan. Dari pihak pemerintah kecamatan ke pihak pemerintah daerah kabupaten/kota baik bupati/walikota digantikan dengan surat pakta integritas.

Surat pakta integritas merupakan penyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 tahun 2011).

Dari hal-hal tersebut kemungkinan besar surat pakta integritas itu digunakan untuk meloloskan seseorang/instansi pemerintah dalam melakukan korups sedangkan surat pakta integritas itu sendiri menjadikan suatu pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun