Surat pernyataan dibuat untuk medapatkan kesepakatan yang sama dari beberapa pihak yang bertandatangan dengan beberapa orang saksi. Kekuatan hukum dari surat pernyataan yaitu mengikat dan kekuatan pembuktiannya sama dengan akta autentik (Pasal 1875 BW).
Faktanya, pihak bersangkutan melibatkan aparat dan pemangku kebijakan dari desa sampai kota untuk meloloskan tujuannya dengan cara memaksa dan mengancam sehingga pihak lain menandatangani surat pernyataan tersebut didasarkan rasa takut.
Solusi dari adanya pemaksaan dan pengancaman dalam penandatanganan surat pernyataan. pihak yang merasa di paksa dan di ancam dapat membuat surat pencabutan pernyataan dengan beberapa landasan sebagai berikut :
1. Adanya pemaksaan dan pengancaman dari pihak yang bersangkutan.
2. Saksi-saksi dibawah kendali pihak yang bersangkutan dalam meloloskan tujuannya.
3. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335KUHP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H