Mohon tunggu...
Hariyanto
Hariyanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dengan fakta

Kebenaran harus menemukan jalannya ‼️

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Pernyataan Dapat Dibatalkan dengan Cara Ini

9 Oktober 2022   22:16 Diperbarui: 9 Oktober 2022   22:18 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

         Surat pernyataan dibuat untuk medapatkan kesepakatan yang sama dari beberapa pihak yang bertandatangan dengan beberapa orang saksi. Kekuatan hukum dari surat pernyataan yaitu mengikat dan kekuatan pembuktiannya sama dengan akta autentik (Pasal 1875 BW).

          Faktanya, pihak bersangkutan melibatkan aparat dan pemangku kebijakan dari desa sampai kota untuk meloloskan tujuannya dengan cara memaksa dan mengancam sehingga pihak lain menandatangani surat pernyataan tersebut didasarkan rasa takut.

          Solusi dari adanya pemaksaan dan pengancaman dalam penandatanganan surat pernyataan. pihak yang merasa di paksa dan di ancam dapat membuat surat pencabutan pernyataan dengan beberapa landasan sebagai berikut :

1. Adanya pemaksaan dan pengancaman dari pihak yang bersangkutan.

2. Saksi-saksi dibawah kendali pihak yang bersangkutan dalam meloloskan tujuannya.

3. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335KUHP)


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun