Baru-baru ini sebuah gerai bakso yang telah bersertifikat halal di Bali memutuskan menghancurkan seluruh peralatan makan beserta tempat pencucian nya. Hal ini dilakukan sebagai respon dari keresahan netizen setelah seorang selebgram makan bakso di gerai tersebut dan mencampurnya dengan kerupuk babi.Â
Khawatir membawa dampak lebih buruk terhadap ke kepercayaan pelanggan dan bisnis mereka akan sertifikat halal yang telah di peroleh, langkah penghancuran pun di ambil sebagai respon cepat. Sebagaimana yang telah diumumkan melalui akun Instagram mereka. Tapi, perlukah bertindak sejauh itu?
Mari kita lihat dari beberapa sudut pandang
1. Sudut pandang agama
Jelas, dalam Islam makan yang mengandung unsur babi dilarang untuk dikonsumsi dan termasuk najis berat (najis mughaladzah). Bahkan jika ada sebuah tempat yang menjual makanan tersebut namun juga menyediakan menu lain yang tidak mengandung unsur yang diharamkan, menurut ulama sebaiknya dihindari untuk menghindari syubhat.Â
Namun ketika kita makan dari piring yang sebelumnya dipakai untuk menyajikan makanan yang di anggap mengandung najis mughaladzah, perlukah sampai menghancurkan nya? Haram kah makanan yang kita makan? Di kutip dari laman Rumasyho rumaysho.com) tentang makan di piring bekas makan babi. Bahwa telah dijelaskan berdasarkan hadist nabi yang diriwayatkan oleh abu daud
dari Abu Tsa'labah Al-Khusyani radhiyallahu 'anhu.
: . .
"Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di panci-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 'Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah tersebut)." (HR. Abu Daud, no. 3839; Al-Baihaqi, 1: 33. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Dari keterangan diatas, jelas cukup di cuci saja sampai bau dan rasa nya hilang dan  tidak merubah status hukum makan yang disajikan di wadah itu. Dalam keterangan lain yang penulis kutip dari laman Rumah fiqih Indonesia (https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-537-halalkah-makan-dari-piring-non-muslim.html) tentang tempat yang telah terkontaminasi najis mughaladzah yang didasari hadist riwayat imam Bukhari dan Muslim pun sama, hanya perlu di cuci saja.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila anjing minum dari wadah air milikmu, harus dicuci tujuh kali.(HR Bukhari dan Muslim).
Penghancuran seperti yang dilakukan gerai bakso menurut penulis adalah tindakan yang memubadzirkan sesuatu dan jelas itu juga dilarang dalam agama Islam.
2. Sudut pandang bisnis
Kepercayaan pelanggan adalah hal mutlak bagi sebuah bisnis. Jika di dasari dengan ini, tindakan penghancur alat makan dan lainnya adalah suatu hal yang wajar dan patut diberikan apresiasi yang tinggi. bukan saja demi menjaga kepercayaan bahkan bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan.