Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Video Meremas Uang, Menyampaikan Kebenaran Secara Tidak Benar

25 November 2023   00:05 Diperbarui: 27 November 2023   06:30 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-- uang lusuh. (Dok Shutterstock via Kompas.com)

Sebuah video pendek berjudul berjudul "Makna Nilai Uang Untuk Kehidupan" nampaknya viral di TikTok beberapa hari ini. Video berdurasi 7 menit itu menampilkan seorang kepala sekolah atau guru yang sedang menyampaikan amanat upacara.

Semua nampak wajar, guru itu sekadar memberikan motivasi kepada para siswanya. Hanya saja, mungkin dengan maksud menampilkan visualisasi agar lebih menarik dan mudah dimengerti, sang guru mengeluarkan selembar uang seratus ribu rupiah lalu dia remas-remas.

Sambil terus meremas, dia menganalogikan mengenai nilai-nilai kehidupan dari uang yang sudah kusut itu. Tidak ada yang salah dengan uraian kalimatnya, malahan hal-hal yang sebenarnya sangat baik.

Yang jelas salah adalah tindakannya meremas-remas uang, secara sengaja dan gamblang di muka umum. Mengapa salah?

Sebelum menilainya dari aspek ketentuan, cukup dengan pandangan sekilas, secara spontan kita sudah bisa menyayangkan uang diperlakukan seperti itu. Lebih-lebih itu adalah uang pecahan besar, yang untuk memperolehnya sebagian besar orang pastinya harus bekerja keras. Akhirnya, kita pun menilai tindakan semacam itu terkesan kurang menghargai uang. 

Kita coba ulas lagi dari aspek ketentuan yaitu UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (UU Mata Uang).

Larangan Merusak

Sesuai Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/ atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Apabila Pasal tersebut terbukti dilanggar, maka terdapat sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sesuai Pasal 35 ayat (1) undang-undang dimaksud.

Sebelum menyimpulkan lebih lanjut perbuatan sang guru, perlu kiranya kita ulas sedikit pasal perusakan tersebut.

Pertama, kata "merusak" menurut penjelasan pasal tersebut adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun