Untuk menjaga kepercayaan konsumen maka kualitas pelindungan pun harus ditingkatkan. Kebutuhan pelindungan menjadi semakin tinggi jika melihat beberapa indikator terkini.
Indikator kecenderungan kedudukan konsumen lebih lemah dari pelaku usaha masih ada. Dampaknya adalah konsumen kerapkali menjadi pihak yang dirugikan, cenderung mengalah, atau pasrah.Â
Ketidakseimbangan informasi (asymmetric), keterbatasan kemampuan finansial, atau berbelitnya aksesibilitas pengaduan merupakan contoh penyebab terjadinya ketidakseimbangan. Â
Selanjutnya, indikator inklusi keuangan menujukkan persentase yang tinggi. Artinya, masyarakat yang terhubung dengan lembaga keuangan formal semakin banyak.Â
Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi keuangan 2022 telah mencapai 85,10%. Dari angka tersebut saja telah nampak potensi pengaduan yang kian besar.
Lalu, jika mempertimbangkan tingkat literasi yang baru mencapai 49,68% pada 2022, maka masih terdapat gap inklusi dan literasi sebesar 35,42%.Â
Gap tersebut merepresentasikan banyaknya masyarakat yang telah menggunakan produk lembaga keuangan resmi, tetapi belum memahami produk itu. Kelompok tersebut tentunya juga memerlukan pelindungan. Â Â Â
Terakhir, indikator transaksi ekonomi dan keuangan digital semakin tinggi. Data Bank Indonesia (BI) pada triwulan III 2023 menunjukkan nominal transaksi uang elektronik Rp116T; digital banking Rp15.148T; Kartu ATM, Kartu Debet, dan kartu Kredit Rp2.041T; dan QRIS Rp56T. Â Segala aktivitas berbasis digital memerlukan perhatian khusus. Selain kemanan dana, keamanan data menuntut pelindungan yang kuat. Â
Urgensi Pengaturan
Mempertimbangkan kedudukan konsumen yang semakin kuat dan dinamisnya perkembangan sektor keuangan, penguatan pelindungan konsumen pun layak diprioritaskan. Penguatan paling efektif adalah dari sisi pembaharuan pengaturan yang bakal menjadi payung hukum aktivitas di sektor keuangan. Â
Keterlambatan pembaharuan peraturan dapat membuka kelemahan pelindungan akibat ketidaksesuaian antara peraturan existing dengan praktek terkini.Â