Musibah kebakaran pasar ataupun pemukiman masih marak terjadi. Terutama, selama musim kemarau berkepanjangan seperti saat ini. Setidaknya, dalam beberapa hari terakhir, berita kebakaran besar terjadi di Pasar Leuwiliang Bogor dan pemukiman padat Pasar Kliwon Surakarta.
Dalam setiap kejadian, lalapan api biasanya mengakibatkan kerugian materiil yang besar. Selain rusaknya harta benda berupa rumah atau barang dagangan, korban kerap menyesalkan uang tunainya yang ikut terbakar. Banyak diantara mereka menyampaikan uang yang hangus mencapai puluhan juta bahkan lebih.
Lalu, jika uang terbakar, apakah ada yang masih bisa dilakukan oleh korban?
Uang Rupiah Terbakar, Memungkinkan Ditukar
Uang Rupiah yang rusak karena terbakar masih memungkinkan ditukar ke Bank Indonesia (BI). Kesempatan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah (PADG Penukaran Rupiah).
Ketentuan tersebut bahkan mengategorikan uang rusak tidak hanya akibat terbakar, tetapi juga uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah karena berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut.
Misalnya, yang sempat viral tahun lalu, seorang penjaga sekolah di Solo melaporkan uangnya yang mencapai nominal jutaan rupiah rusak dimakan rayap ketika disimpan di celengan. Warga tersebut akhirnya dapat memperoleh penggantian sebagian uangnya dari BI.
Kondisi Uang
Tidak serta merta uang Rupiah yang terbakar bisa memperoleh penggantian. Atau, kalaupun memperoleh penggantian belum tentu semuanya. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sesuai Pasal 10 ayat (1) PADG Penukaran Rupiah, BI dapat memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak sebagian karena terbakar sebesar nilai nominal yang ditukarkan, jika menurut penelitian BI ciri uang tersebut dapat dikenali keasliannya dan memenuhi persyaratan penggantian.