Program sertifikasi CHSE digagas oleh Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata dilakukan dengan melibatkan tim auditor independen terhadap penerapan protokol kesehatan.
Uji sertifikasi dilakukan oleh Sucofindo sebagai perwakilan tim audit yang ditunjuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Â yang di tandatangani langsung oleh Sandiaga Salahuddin Uno Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif RI.