Mohon tunggu...
Haris
Haris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang suka bermain bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKM UNIBA Mengikuti Bakti Sosial di Desa Sukamaju Bersama Ibu Lurah Beserta jajarannya

31 Juli 2023   01:00 Diperbarui: 31 Juli 2023   01:06 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa (KKM) Kelompok 44 Universitas Bina Bangsa tahun 2023 ikut serta dalam kegiatan Bakti Sosial. Dalam Kegiatan ini, Mahasiswa KKM Kelompok 44 diminta untuk membantu (bekerjasama) dalam kegiatan bakti sosial untuk membersihkan limbah sampah dipinggir jalan disepanjang akses jalan masuk Desa Sukamaju yang sangat mengganggu pengguna jalan. Desa Sukamaju Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Provinsi Banten merupakan salah satu desa yang dijadikan tempat melaksanakannya kegiatan KKM Universitas Bina Bangsa. Sampah menjadi salah satu masalah di Desa ini. Sehingga disusunlah program kerja ini oleh para mahasiswa KKM UNIBA di Desa Sukamaju.

dokpri
dokpri
Kegiatan bakti social yang dilaksanakan pada Hari Kamis-Jum’at tanggal 27-28 Juli 2023 dimulai dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB ditemani oleh Ibu Lurah beserta para jajarannya. Kegiatan kolaborasi ini selain bertujuan untuk membersihkan sampah yang cukup mengganggu para pengguna jalan dan warga sekitar, juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan menjaga kebersihan. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan membuang sampah sehingga membuat permasalahan tidak kunjung selesai. Dampak membuang sampah sembarangan akan merusak pemandangan, mendatangkan bau yang tidak sedap, dan dapat menimbulkan bencana banjir.

dokpri
dokpri
Perlu kita ketahui bersama bahwa dalam UU Republik Indonesia No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Pada pasal 5 dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam UU ini pada pasal tersebut sudah dijelaskan tertulis bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah memiliki wewenang terkait peraturan membuang sampah namun banyak masyarakkat yang tidak sadar akan peraturan yang dibuat oleh Desa Sukamaju.

Dalam kegiatan bakti social, ketua kelompok 44 Haris Munandar mewawancarai salah satu peserta bakti sosial perihal hal yang telah dilakukan agar masyarakat atau warga tidak membuang sampah sembarangan. “Telah dipasang tulisan himbauan ‘jangan membuang sampah disini’, jawabnya. “Kami telah meminta tolong kepada rekan-rekan (warga sekitar) untuk mengawasi kawasan tersebut dan memantau siapa yang membuang sampah disitu agar diserahkan kepada beliau dan akan di beri jera”.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun