Mohon tunggu...
Haris Maroweri
Haris Maroweri Mohon Tunggu... -

Selamat Malam

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Teroris Vs Sparatis

7 April 2015   14:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:25 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jayapura – Pengungkapan kasus kelompok teroris Santoso disebut-sebut mempertanyakan keterlibatan TNI ikut dalam upaya pengungkapan kelompok teroris Santoso, belum diperlukan adanya campur tangan TNI Berbeda dengan gerakan separatis seperti yang dilakukan OPM (Organisasi Papua Merdeka), di mana TNI harus hadir.

Menurut Komisioner Komnas HAM perwakilan Sulawesi Tengah Dedy Askary mempertanyakan keterlibatan TNI yang disebut-sebut ikut dalam upaya pengungkapan kelompok teroris Santoso. Menurut dia, berbeda antara kelompok teror dan separatis di Papua, sehingga belum diperlukan adanya campur tangan TNI.

Sudah seharusnya keikut serta TNI dalam membantu pihak Kepolisian, Dalam menyakut keamanan sebuah negara karena kelompok seperti teroris Santoso di dalamnya terdapat upaya-upaya untuk melemahkan keutuhan negara, seperti yang dilakukan Kelompok Sparatis OPM (Organisasi Papua Merdeka).

Untuk membatasi ruang gerak kelompok teroris Santoso, TNI menggelar latihan gabungan yang dilakukan pekan lalu di Gunung Biru dan tiga desa lainnya. Lebih jauh di lokasi dijadikan tempat latihan kala itu, sedang digelar operasi penegakan hukum dari Polri dengan sandi operasi Camar Maleo. Ini juga tentunya bisa dijadikan referensi oleh aparat TNI dan Kepolisian di Papua untuk menggelar latihan di lokasi yang kerapkali di jadikan markas oleh  Kelompok Sparatis OPM di puncak jaya.

Adapun terkait pelibatan TNI dalam upaya pengungkapan kelompok teroris di Poso dan  Kelompok Sparatis OPM (Organisasi Papua Merdeka adalah sesuai mekanisme yang ada, salah satunya adalah permintaan tertulis dari pimpinan Polri. Sesuai dengan amanat Undan-undang, pemberantasan terorisme dan Sparatis dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun