Mohon tunggu...
Harisman
Harisman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Swasta

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Dilematis bagi Yayasan Sekolah Swasta untuk Memberikan Gaji Guru Swasta Sesuai UMP (Opini Hukum)

23 Agustus 2023   11:54 Diperbarui: 23 Agustus 2023   13:41 1395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yayasan Sekolah swasta merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi masyarakat atau yayasan yang berbadan hukum. Yayasan Sekolah swasta merupakan yayasan sosial yang mempunyai tujuan untuk mencerdaskan anak-anak bangsa, yang orientasinya bukan untuk mengambil keuntungan (non profit).

Keberadaan yayasan pada dasarnya merupakan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat yang menginginkan adanya wadah atau lembaga yang bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang  No. 28 Tahun 2004 tentang yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan yang sering ditemui adalah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan yaitu menyelenggarakan sekolah

Yayasan Sekolah swasta berbentuk independen artinya dalam penyelenggaraannya sekolah tersebut tidaklah dikelola oleh pemerintah daerah, ataupun nasional seperti sekolah negeri. Pendirian sekolah swasta dididirikan atas nama perorangan, kelompok atau yayasan yang dilatarbelakangi tujuan yang beragam baik keagamaan, kebudayaan ataupun kedaerahan.

Apalagi sebuah Yayasan sekolah swasta mempunyai beban biaya operasional yang tidak sedikit, salah satunya adalah biaya penggajian atau upah guru disekolah yayasan swasta tersebut. Bahwa terhadap sistem penggajian Guru sekolah swasta, para pemilik Yayasan Sekolah swasta menjadi dilematis, apakah Guru tersebut di berikan gaji/upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau diberikan Gaji/Upah berdasarkan kesepakatan.

Sebagian besar Pihak Yayasan Sekolah swasta tidak mampu untuk membayar Gaji/Upah Guru swasta berdasarkan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) karena kondisi atau kemampuan keuangan yang belum mampu untuk memenuhi hal tersebut.

 Terhadap isu ini, menurut hemat penulis bahwa pengaturan penggajian mengenai Guru sekolah swasta diatur dalam ketentuan Peraturan PerUndang-Undangan Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, itu artinya bahwa pengaturan tersebut merupakan Lex Spesialis Derogat Legi Generalis (aturan hukum yang khusus  akan mengesampingkan aturan hukum yang umum). Bahwa mengenai hal tersebut, ketetapan besaran gaji guru swasta tersebut diatur tersendiri dalam perjanjian kerja atau kesepakatan  kerja bersama dengan institusi atau lembaga ia mengajar.

Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 15 ayat (3) yang berbunyi :

"Guru yang diangkat  oleh satuan  pendidikan  yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan  perjanjian  kerja  atau kesepakatan kerja bersama"

Bahwa sesuai bunyi pasal tersebut, bahwa mengenai sistem penggajian Guru swasta itu didasarkan atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara Guru dan pihak Yayasan, karena yayasan pada dasarnya menetapkan gaji guru swasta berdasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan Yayasan. Jadi Yayasan tidak terikat dengan ketentuan Penggajian sesuai Upah Minimum.

Penulis : Harisman

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun