Keadilan adalah salah satu topik dalam filsafat yang paling banyak dikaji. Teori-teori  hukum alam yang mengutamakan the search for justice sejak socrates hingga Francois Geny tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Masalah keadilan adalah sebuah masalah yang menarik untuk ditelaah lebih dalam karena banyak hal yang terkait di dalamnya, baik dengan moralitas, sistem kenegaraan, dan kehidupan bermasyarakat.Â
Keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serius sejak awal munculnya filsafat yunani. Bahkan dalam Islam, keadilan mendapat porsi yang paling penting di antara kajian-kajian lainnya.Â
Islam sebagai agama diharapkan perannya dalam menegakkan keadilan dan mengembangkan etika keadilan. Karenanya pembicaraan keadilan memiliki cakupan yang sangat luas bagi setiap pribadi manusia, sejak lahir hingga akhir hayatnya.Â
Banyak orang yang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan yang dimiliki, untuk menjadi adil cukup terlihat mudah, namun tentu saja tidak begitu halnya penerapannya dalam kehidupan manusia.
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, sehingga akan sulit mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi keadilan yang paling tidak mendekati dan memberi gambaran arti keadilan.Â
Definisi keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.Â
Thomas Aquinas membedakan keadilan dalam dua kelompok, yaitu keadilan umum atau keadilan menurut kehendak undang-undang yang harus ditunaikan demi kepentingan umum dan dan keadilan khusus yang didasarkan atas kesamaan atau proporsionalitas.
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, sama derajatnya, dan sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan, dan agamanya.
Konsep keadilan sosio ekonomi dalam Islam berbeda secara mendasar dengan konsep keadilan dalam kapitalisme dan sosialisme. Keadilan sosio ekonomi dalam Islam, selain didasarkan pada komitmen spritual, juga didasarkan atas konsep persaudaraan universal sesama manusia.Â
Komitmen Islam yang besar pada persaudaraan dan keadilan, menuntut agar semua sumber daya yang menjadi amanat suci Tuhan, digunakan untuk mewujudkan maqashid syari'ah, yakni pemenuhan kebutuhan hidup manusia, terutama kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan.Â
Persaudaraan dan keadilan juga menuntut agar sumberdaya didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat melalui kebijakan yang adil dan instrumen zakat, infaq, sedekah, pajak, kharaj, jizyah, cukai ekspor-impor dan sebagainya.