Mohon tunggu...
Haris Fauzan Mustofa
Haris Fauzan Mustofa Mohon Tunggu... -

Rakyat biasa mencari cermin yang tepat.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bulan Maret, bulan SPT

5 Maret 2014   15:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:13 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memasuki awal bulan Maret, silahkan datang dan lihat aktifitas di kantor-kantor pajak, tentu mereka jauh lebih sibuk dibanding waktu-waktu biasanya. Pasalnya, akhir bulan Maret ini adalah jatuh tempo pelaporan pajak tahun 2013. Banyak wajib pajak yang berbondong-bondong datang untuk meminta diberikan konsultasi, bagaimana mengisi dan melaporkan pajaknya. Ini sebuah kegiatan kebangsaan dan nasional, yang boleh juga disamakan dengan pemilu, dimana kepatuhan masyarakat wajib pajak ini akan menentukan hajat hidup bangsa ini. Sebab, ingat ya bahwa bangsa ini ditopang sebagian besar dari pajak. Sebagian besar, angkanya bisa hingga 70 persen dari pajak.

Sumbangan pajak ini tentu sebuah kelebihan bangsa ini. Dimana demokrasi tidak hanya dibangun dari sisi politik, namun juga dari sisi pembiayaan. Wajib Pajak adalah pemilih, penentu dalam demokrasi pembiayaan Negara. Oleh karena itu, kita patut memberi apresiasi yang luar biasa kepada mereka. Mengapa demikian? Sebab dalam membayar pajak, harus ada keikhlasan, yang merupakan substansi dasar spritualitas agama manapun. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara tanpa manfaat yang harus diterima. Artinya, betatapun banyaknya pajak yang dibayar, bukan berarti dia merupakan rakyat yang perlu diistimewakan, dimanjakan dalam ranah hukum. Artinya harus ada keikhlasan. Sekali bayar pajak, just forget it untuk menumbuhkan keikhlasan.

Namun keikhlasan itu tentu tidak boleh disalahgunakan. Bukan karena tidak ada manfaat langsung, lantas Pemerintah bisa menggunakan uang pajak semaunya. Tidak begitu. Sebab undang-undang mengamanatkan bahwa pajak agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Manfaat langsung kepada pembayar pajak memang tidak ada, tapi harus ada manfaat langsung kepada masyarakat. Nah, inilah yang harus dipahami oleh seluruh penyelenggara Negara. Tanpa pemahaman itu, ketika pajak yang dibayar disalahgunakan, tentu masyarakat akan meminta pertanggungjawaban.

Sebelum jauh berharap seluruh unit Negara memanfaatkan uang pajak dengan sebaik-baiknya, jangan lupa ya, bulan Maret ini untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, yang melaporkan berapa penghasilan, harta, dan kewajiban kita dalam satu tahun pajak 2013. Kesibukan calon anggota DPR menjelang pemilu jangan sampai melupakan kewajiban ini ya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun