Update dari pengadilan negeri surabaya, Gugatan PT Persebaya Indonesia dinyatakan ditolak. Â Salah satu alasan penolakan karena Pengadilan Negeri Surabaya tidak berhak mengadili kasus tersebut karena sesuai statuta FIFA, kasus gugatan tersebut merupakan sengketa pengelolaan klub yang bernaung di bawah PSSI, sehingga harus diajukan melalui forum arbitrase (CAS).Â
Salah satu konsekuensi dari keputusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut maka pengelola Persebaya Surabaya yang sah adalah PT MMIB serta pendaftaran merk Persebaya oleh PT Persebaya Indonesia batal. Tapi seperti biasa, apakah keputusan Pengadilan Negeri Surabaya ini akan berkekuatan tetap atau tidak? Masih harus nunggu keputusan pengajuan banding oleh PT Persebaya Indonesia, Â menarik di tunggu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H