Mohon tunggu...
Sugeng Hariyanto
Sugeng Hariyanto Mohon Tunggu... pegawai negeri -

biar cepat asal selamat

Selanjutnya

Tutup

Bola

(Update News) Gugatan PT Persebaya Surabaya (1927) Ditolak

4 November 2015   20:15 Diperbarui: 5 November 2015   09:28 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bola. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Update dari pengadilan negeri surabaya, Gugatan PT Persebaya Indonesia dinyatakan ditolak.  Salah satu alasan penolakan karena Pengadilan Negeri Surabaya tidak berhak mengadili kasus tersebut karena sesuai statuta FIFA, kasus gugatan tersebut merupakan sengketa pengelolaan klub yang bernaung di bawah PSSI, sehingga harus diajukan melalui forum arbitrase (CAS). 

Salah satu konsekuensi dari keputusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut maka pengelola Persebaya Surabaya yang sah adalah PT MMIB serta pendaftaran merk Persebaya oleh PT Persebaya Indonesia batal. Tapi seperti biasa, apakah keputusan Pengadilan Negeri Surabaya ini akan berkekuatan tetap atau tidak? Masih harus nunggu keputusan pengajuan banding oleh PT Persebaya Indonesia,  menarik di tunggu.

http://bola.republika.co.id/berita/sepakbola/freekick/15/11/04/nxaj4g299-gugatan-persebaya-indonesia-ditolak-pn-surabaya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun