Pada kempatan kali ini saya akan menjelaskan proses penyaluran zakat fitrah di desa kontukowuna kec. Kontukowuna.Â
Baik, sebelum membahas proses penyaluran zakat fitrah terlebih dahulu kita mengetahui apa itu zakat fitrah?Â
Jadi, zakat fitrah itu adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat islam baik laki-laki laki, perempuan, besar, atau kecil, merdeka atau budak, tua dan muda, pada awal bulan Ramadhan sampai menjelang idul fitri. Zakat fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok yang dibayarkan sebanyak 3,2 liter atau 2.5 kg.Â
Proses pelaksanaan zakat fitrah ini di lakukan di kampung saya yaitu di mesjid Nurul Hikmah di desa kontukowuna kec. Kontukowuna yang diterima oleh amil zakat mesjid, oleh Bpk Hanta s. Pdi, la lengo S. Ag. Dan sahari.Â
Jadi, pelaksanaan zakat fitrah ini dilakukan pada malam ke-27 samapai malam ke -30 Ramadhan. Untuk jenis makanan pokoknya itu ada beras dan jagung untuk nilai beras ada yang 42 ribu per jiwa dan ada yang 37 ribu per jiwa dan jagung harganya 20 ribu per jiwa. Untuk zakat fitrah keseluruhan yang ada dikampung saya sebanyak 26.951.000. Diantara banyaknya warga di desa kontukowuna makan panitia zakat mendata sejumlah 97 orang yang berhak menerima zakat fitrah di antaranya fakir miskin, yatim piatu, dan fisabilillah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H