Mohon tunggu...
harir mira
harir mira Mohon Tunggu... Guru - Ahmad Hariri dan Miratun Najjah

Nama : Ahmad Hariri Alamat : Dusun Krajan Kulon RT 3 RW 12 PALERAN - UMBULSARI - JEMBER - JAWA TIMUR

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Filosofi Halalnya Jual Beli dan Haramnya Riba

27 Januari 2022   22:46 Diperbarui: 27 Januari 2022   22:50 1090
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini hanya untuk mencerahkan paradigma kita tentang apa yang sebenarnya diharamkan itu mengandung resiko atau bahaya yang mengancam terhadap Lima hal yang Tuhan percayakan kepada kita semua untuk dijaga baik baik yaitu akal, jiwa, harta, keturunan, dan harga diri.  

Kelima hal tersebut dilindungi oleh Undang-undang yang diterbitkan langsung oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, atau disebut Al Kulliyyatul Khamis dalam ilmu Ushul fiqh yang membahas filosofi hukum Islam. Artinya sebenarnya disaat manusia menjalankan perintah Allah dan menjauhi laranganNya, maka secara otomatis, kelima hal tersebut akan terlindungi, terjaga, terawat, serta terjamin kualitasnya. 

Mengingat kita adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah, maka yang tau persis bagaimana cara mengoperasikan dan perawatannya adalah sang Maha Pencipta pastinya.   atau dengan kata lain, selama manusia tetap setia menjalankan aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh Allah SWT, maka secara otomatis, Allah akan berikan Jaminan terhadap operasional dan perawatan terhadap kelima hal di    atas.    

Manusia diberi akal untuk mempertimbangkan sebuah keputusan, diberi hati, untuk mengambil keputusan, serta diberi tubuh sebagai pelaksana keputusan yang diambil.  Nah, lalu apa hubungannya dengan judul yang saya tulis ? Tentu saja, dalam hal ini, halalnya jual beli dan haramnya Riba tidak terlepas dari pemeliharaan terhadap harta yang termasuk dalam salah satu aspek yang dilindungi oleh Undang-undang yang diterbitkan oleh Allah SWT dalam hal ini berkaitan dengan pemeliharaan terhadap harta yang dilakukan dengan cara menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 

Gus Baha'     pernah mengkritik Ulama yang hanya bisa memberikan label haram pada riba tapi belum bisa memberikan alternatif solusi bagi permasalahan tersebut, karena umat nantinya akan bingung sebab kurangnya sosialisasi tentang pentingnya membangun paradigma bahwa untuk mengcounter riba, maka haruslah menghadirkan paradigma yang menegaskan bahwa jual beli tentu lebih baik daripada riba. 

Gus Baha' memberikan ilustrasi, misalnya orang yang jualan kambing dengan keuntungan 100ribu rupiah, apalbila ia berkeliling pasar sebanyak 4 kali dalam satu bulan, maka ia memperoleh keuntungan 400 ribu rupiah setiap bulannya, dalam setahun, tentunya ia bisa mendapatkan sekitar 4.800.000 sedangkan orang yang menjalankan praktik riba dengan keuntungan 100 ribu perbulan dalam setahun hanya mendapatkan sekitar 1.200.000 ,tentu orang yang berjualan kambing jauh lebih besar berkahnya. 

Nah disinilah letak pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat, tidak hanya sekedar berkata haram riba, namun belum bisa memberikan alternatif solusi ,kata Gus Baha'. Dari sini kita bisa mengambil pelajaran bahwa, sebenarnya Alloh memberikan jaminan sosial kepada kita semua untuk menjaga kualitas harta kita tentunya sesuai dengan Undang-undang yang ditetapkan oleh Allah SWT, yang sudah barang tentu, kita akan mendapatkan kebaikan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun