Mohon tunggu...
Hari Purwanto
Hari Purwanto Mohon Tunggu... Konsultan - Do The Best
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Mahasiswa Pasca Sarjana Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penggiringan Opini Telegram Kapolri yang Disesatkan untuk Menjatuhkan Firli Bahuri

19 Desember 2021   07:55 Diperbarui: 19 Desember 2021   08:09 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beredarnya Telegram Kapolri nomor ST/2568/XII/KEP./2021 yang beredar hari ini, bahwa Firli Bahuri diberi penugasan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pemberitahuan umum dalam internal Kepolisian yang mengatakan soal mutasi di tubuh polri. Sejumlah perwira tinggi yang akan memasuki masa pensiun dimutasi termasuk Firli Bahuri yang saat ini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi sesat jika Ketua KPK terpilih melalui fit and proper test komisi III DPR RI (legislatif) kemudian kalah dengan Telegram Kapolri (eksekutif). Dalam UU No 19 tahun 2019 Pasal 32 ayat 1 s/d ayat 4 menjelaskan pemberhentian pimpinan KPK RI. Dalam pasal dan ayat-ayat tersebut tidak ada penjelasan yang berkolerasi dengan Telegram Kapolri itu sendiri.

Pengiringan opini sesat tentunya tidak masuk dengan Trias Politik dimana hasil dari legislatif dikalahkan oleh eksekutif karena posisi KPK RI dengan Institusi Polri sama-sama dalam rumpun eksekutif. Posisi KPK RI sesuai UU No 19 tahun 2019 Pasal 1 ayat 3 berbunyi "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini".

Dan sebagaimana ketentuan Undang Undang 19 tahun 2019, masa jabatan pimpinan KPK periode 2019 sampai 2023 ( selama 4 tahun). Jadi jangan ada pengiringan opini sesat terhadap Ketua KPK RI dengan keluarnya Telegram Kapolri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun