Beredarnya Telegram Kapolri nomor ST/2568/XII/KEP./2021 yang beredar hari ini, bahwa Firli Bahuri diberi penugasan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pemberitahuan umum dalam internal Kepolisian yang mengatakan soal mutasi di tubuh polri. Sejumlah perwira tinggi yang akan memasuki masa pensiun dimutasi termasuk Firli Bahuri yang saat ini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi sesat jika Ketua KPK terpilih melalui fit and proper test komisi III DPR RI (legislatif) kemudian kalah dengan Telegram Kapolri (eksekutif). Dalam UU No 19 tahun 2019 Pasal 32 ayat 1 s/d ayat 4 menjelaskan pemberhentian pimpinan KPK RI. Dalam pasal dan ayat-ayat tersebut tidak ada penjelasan yang berkolerasi dengan Telegram Kapolri itu sendiri.
Pengiringan opini sesat tentunya tidak masuk dengan Trias Politik dimana hasil dari legislatif dikalahkan oleh eksekutif karena posisi KPK RI dengan Institusi Polri sama-sama dalam rumpun eksekutif. Posisi KPK RI sesuai UU No 19 tahun 2019 Pasal 1 ayat 3 berbunyi "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini".
Dan sebagaimana ketentuan Undang Undang 19 tahun 2019, masa jabatan pimpinan KPK periode 2019 sampai 2023 ( selama 4 tahun). Jadi jangan ada pengiringan opini sesat terhadap Ketua KPK RI dengan keluarnya Telegram Kapolri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H