Mohon tunggu...
Hari Purwanto
Hari Purwanto Mohon Tunggu... Konsultan - Do The Best
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Mahasiswa Pasca Sarjana Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tagar "2019 Ganti Presiden" adalah Gerakan Ganti Sistem

8 September 2018   08:12 Diperbarui: 8 September 2018   09:01 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gerakan tagar 2019 Ganti Presiden yang dipopulerkan oleh anggota DPR RI FPKS yaitu Mardani Ali Sera mencoba mengakomodir kelompok HTI yang selama ini memiliki dendam terhadap pemerintahan.  Pembubaran HTI oleh pemerintah dilawan oleh politisi PKS yang menolak dengan terbitnya Perppu Ormas No 2 Tahun 2017. Kalangan Elit PKS bersama kawan perjalanannya Gerindra dan PAN menolak keras melalui perwakilannya DPR RI. Padahal, kepentingan pemerintah atas pembubaran HTI karena cita-cita HTI sudah tidak sejalan dengan Pancasila.

Pemerintah Indonesia secara resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia pada tanggal 19 Juli 2017 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Pembubaran HTI dilandasi atas ideologi yang mereka bawa, pendirian negara syariah, dinilai tidak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Organisasi radikal HTI dianggap mengancam eksistensi demokrasi yang telah dinikmati bangsa Indonesia sejak runtuhnya orde baru.

Pemahaman masyarakat awam coba dipengaruhi dengan alasan pendidikan politik dengan atas nama demokrasi. Padahal kalau merujuk UUD 1945 hasil amandemen Presiden dan wakil presiden secara bersama-sama disebut Lembaga Kepresidenan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 menempatkan pengaturan tentang Lembaga Kepresidenan dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.

Bab III terdiri atas 17 pasal (dari Pasal 4 sampai Pasal 16) dan 31 ayat. Dengan jumlah pasal sebanyak 17 dan jumlah ayat sebanyak 31 menunjukkan bahwa pengaturan tentang presiden dan wakil presiden sudah sangat detail. Pengaturan yang dimulai dari Pasal 4 menunjukkan bahwa lembaga kepresidenan merupakan hal yang sangat fundamental dalam konstitusi. Diatur setelah bab tentang Bentuk dan Kedaulatan dan bab tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pemahaman picik dari gerakan tagar 2019 Ganti Presiden oleh politisi PKS untuk mengakomodir HTI karena bertemu kepentingan yang sama menjatuhkan pemerintahan yang sah terpilih dari proses demokrasi. Pemanfaatan massa HTI oleh Mardani Ali Sera dengan gol yang berbeda. PKS bertujuan melakukan bargaining sedangkan HTI mengganti ideologi negara dengan negara syariah dan khilafah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun