Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Melongok Isi Surat Wasiat Bank Sistemik

19 Maret 2018   05:34 Diperbarui: 19 Maret 2018   13:13 1465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: www.angelpawprint.com

Krisis keuangan global tahun 2008 telah memberi banyak pelajaran berharga dalam penanganan permasalahan bank sistemik. Agar dampak buruknya tidak terulang kembali ke depan, otoritas perbankan di dunia telah bersepakat untuk lebih memperketat pengaturan dan pengawasan bank sistemik.

Untuk mengurangi kemungkinan kegagalannya, bank sistemik diwajibkan menyiapkan tambahan modal (capital surcharge) antara 1% sampai 3,5% dari ATMR dalam bentuk modal inti utama (CET1). Bank sistemik wajib pula meningkatkan kapasitasnya menyerap kerugian dan rekapitalisasi dengan memenuhi Total Loss-Absorbing Capacity (TLAC). Dalam pemenuhan TLAC tersebut, bank sistemik diwajibkan menerbitkan instrumen utang yang dapat dikonversi menjadi modal (bail-inable debts). 

Selain itu, bank sistemik juga diwajibkan menyusun perencanaan guna memulihkan kondisinya ketika menghadapi tekanan atau permasalahan keuangan (recovery plan), dan membantu otoritas resolusi menyusun perencanaan guna mempersiapkan resolusi jika bank mengalami kegagalan (resolution plan). Recovery and Resolution Plan atau RRPsering disebut sebagai living will atau surat wasiat.

www.hariprasetya.blogspot.com
www.hariprasetya.blogspot.com
Recovery Plan

Recovery plan (rencana pemulihan) berisi identifikasi opsi dan rencana tindakan yang akan dilakukan bank untuk mengembalikan kondisinya menjadi sehat dan pulih kembali ketika menghadapi berbagai skenario permasalahan keuangan. 

Recovery plan memuat struktur legal dan operasional bank; opsi pemulihan (recovery options); serta prosedur eskalasi, tata kelola, personel, dan dukungan sistem informasi untuk memastikan setiap opsi dapat dilaksanakan tepat waktu dalam kondisi adanya tekanan. 

Recovery plan dapat disusun berdasarkan hasil stress testing bank dengan berbagai skenario, diselaraskan dengan contingency planning dan business continuity planning, serta diintegrasikan dalam kerangka kerja manajemen risiko bank. Bank dapat membentuk unit atau gugus tugas manajemen krisis dalam rangka mengimplementasikan recovery plan.

Dalam recovery plan ditetapkan trigger yang menjadi pemicu aktivasinya, yang dapat meliputi:

1. Aspek Kuantitatif, antara lain: tingkat profitabilitas; tingkat likuiditas; tingkat solvabilitas; dan kualitas aset; dan

2. Aspek Kualitatif, antara lain: penurunan peringkat bank; putusan pengadilan yang berdampak buruk pada kondisi keuangan bank; terjadi penarikan dana yang besar (rush); atau kehilangan pemimpin puncak. 

Pemicu aktivasi recovery plan dapat pula merupakan keputusan dari pengawas bank. Recovery plan diimplementasikan oleh bank ketika indikatornya mencapai pemicu yang telah ditetapkan (recovery trigger).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun