Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perlunya Koordinasi dalam Menjaga Stabilitas Perbankan

22 Februari 2018   11:54 Diperbarui: 23 Februari 2018   08:30 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://surabaya.bisnis.com/read/20170913/8/98265/lps-tuntaskan-penanganan-likuidasi-14-bpr

Dalam artikel sebelumnya berjudul "Mengupas Peran LPS dengan Analogi Sepakbola", telah dipaparkan peran masing-masing otoritas (OJK, BI, LPS, dan Kementerian Keuangan) dalam menjaga stabilitas perbankan. Jaring pengaman pada sektor perbankan tersebut akan berjalan efektif untuk mencapai tujuan (goal) yang diinginkan apabila masing-masing pemain atau kelompok pemain dapat berkoordinasi, bekerjasama, saling mendukung, dan memainkan perannya masing-masing dengan baik.

Kita tidak dapat hanya mengandalkan pada kehebatan satu pemain atau kelompok pemain tertentu, sementara membiarkan lemah pemain atau kelompok pemain lainnya. Memiliki striker handal yang mampu mencetak banyak gol tidak terlalu banyak manfaatnya apabila pada saat yang sama kita memiliki lini pertahanan lemah yang kebobolan gol lebih banyak, karena secara tim kita akan kalah.

Dalam permainan sepakbola tidak jarang kita lihat terjadi overlapping atau pemain bergerak tidak sesuai posisinya. Bahkan tidak jarang pemain tengah dan pemain belakang bersaing dengan pemain depan untuk menciptakan gol.

Kejadian Cristiano Ronaldo yang marah ketika rekan setim-nya Alvaro Arbeloa yang notabene pemain belakang mencetak gol ketika Real Madrid menghadapi Almeria pada 29 April 2015 lalu, merupakan salah satu contohnya. Ronaldo merasa dialah yang seharusnya paling berhak mencetak gol tersebut. Apakah Arbeloa melanggar "rule of the game" atau mengabaikan arahan sehingga layak mendapat sanksi dari pelatih? Tentu saja tidak.

Ketiadaan aturan yang jelas mengenai posisi, peran, dan tanggung jawab pemain bola, termasuk pemain mana yang seharusnya mencetak gol dapat menimbulkan persaingan dan kecemburuan antar pemain jika tidak dikelola dengan baik.

Dalam kondisi yang sangat ekstrem dan tidak normal, bukan tidak mungkin seorang pemain akan bertengkar atau melakukan tackle terhadap rekan setim-nya sendiri atau bahkan berlomba memasukkan gol ke gawang sendiri sebagaimana pertandingan Divisi Utama Liga Indonesia antara PSIS Semarang dan PSS Sleman pada 26 Oktober 2014.

metro.co.uk
metro.co.uk

Analogi Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dengan permainan sepakbola mungkin tidak secara tepat dan utuh menggambarkan kondisi yang sebenarnya, namun setidaknya akan lebih mempermudah pemahaman kita mengenai peran masing-masing anggota JPSK.

Dalam kerangka JPSK, pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari masing-masing lembaga/otoritas harus diatur rinci dalam undang-undang sehingga ketidakjelasan dapat dicegah. Sebagaimana sering kita simak di media, koordinasi antar instansi di Indonesia merupakan suatu barang yang mahal harganya. Ego sektoral dan silo mentality seringkali kita dengar sebagai salah satu kambing hitamnya.

Pada sektor keuangan atau perbankan, Bapak Darmin Nasution dalam bukunya "Bank Sentral Itu Harus Membumi" menggambarkan kondisi di masa lalu dengan menyatakan "Harus jujur diakui, ada semacam sibling rivalry atau "persaingan dua saudara" antara orang Thamrin (Bank Indonesia) dan orang Lapangan Banteng (Kementerian Keuangan)."

Semoga persaingan tersebut merupakan cerita lama yang saat ini sudah tidak terjadi lagi. Koordinasi dan kerjasama antar otoritas di sektor keuangan atau perbankan akan semakin menantang karena sekarang bukan lagi dua bersaudara, melainkan sudah empat bersaudara dengan lahirnya LPS dan OJK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun