Moral hazard merupakan insentif untuk mengambil risiko yang lebih besar atau tidak melakukan hal yang seharusnya dilakukan karena adanya pihak lain yang mengambil alih risiko yang dihadapinya. Istilah ini sering digunakan pada industri perasuransian.
Dalam bahasa sederhana, moral hazard dapat terjemahkan sebagai perilaku sembrono dari seseorang karena merasa ada pihak lain yang akan menanggung risiko yang timbul akibat tindakan/keputusan-nya.
Adanya penjamin simpanan dipandang dapat menyebabkan nasabah penyimpan menjadi abai terhadap kondisi kesehatan bank tempat menyimpan uangnya, serta pengelola bank dapat terdorong mengambil risiko berlebihan karena merasa telah membayar premi penjaminan dan mengalihkan (sebagian) risikonya kepada penjamin simpanan.
Moral hazard paling besar bagi nasabah penyimpan dan pengelola bank terjadi apabila penjaminan diberikan terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee).
Untuk mengatasi efek samping penjaminan simpanan tersebut, penjaminan simpanan harus didisain dengan mempertimbangkan bauran kebijakan (policy mix) yang pas dan tepat antara tujuan melindungi simpanan nasabah dengan mencegah moral hazard.
Lingkup penjaminan jangan ditetapkan terlalu rendah/sempit agar sebagian terbesar nasabah penyimpan dapat terlindungi, namun jangan pula ditetapkan terlalu tinggi/luas agar tidak mendorong moral hazard bagi nasabah dan pengelola bank.
Secara umum upaya mencegah moral hazard dapat dikelompokkan menjadi 3, yakni manajemen risiko dan tata kelola yang baik (risk management & good governance); disiplin pengaturan (regulatory discipline); dan disiplin pasar (market discipline).
Adanya penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dapat membantu bank memastikan arah dan strateginya sesuai dan konsisten dengan yang direncanakan. Hal tersebut akan mencegah pengelola bank melakukan tindakan yang melampaui derajat risiko (risk appetite dan risk tolerance) yang telah digariskan.
Dalam menghadapi persaingan atau mengejar laba, pengelola bank dapat tergoda untuk mengabaikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dengan  memangkas sumber daya  pengawasan  internal atau meniadakan prosedur tertentu dalam pengendalian risiko.
Disiplin pengaturan merupakan satu upaya dengan menggunakan kewenangan publik guna mengurangi insentif bank mengambil risiko yang berlebihan. Pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan disiplin pengaturan antara lain: pengawas bank, bank sentral, pengawas transaksi keuangan, pengawas pasar modal, dan penjamin simpanan.
Kewenangan masing-masing otoritas tersebut lazimnya diberikan berdasarkan undang-undang. Dengan menggunakan kewenangan publik, disiplin pengaturan dipandang merupakan cara yang paling efektif untuk mencegah moral hazard.