Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Negara Memiliki Kewajiban Asasi Menjamin Simpanan Nasabah Bank?

23 September 2016   11:26 Diperbarui: 11 Maret 2018   09:55 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenang 11 tahun berdirinya LPS pada 22 September 2016 ini, penulis teringat kejadian ketika menjadi asrot (asisten sorot) pada rapat perdana pembahasan RUU LPS antara DPR dengan Pemerintah pada bulan Pebruari 2004. Pada saat pihak Pemerintah yang dipimpin Bapak Darmin Nasution, selaku Direktur Jenderal Lembaga Keuangan - Departemen Keuangan, memulai pemaparan mengenai latar belakang diajukannya RUU LPS, seorang anggota DPR dengan logat Jawa bak dalam iklan obat sakit kepala menyela:

Sik...sik....sik...!, sebelum Bapak melanjutkan pemaparannya, mohon dijawab dahulu pertanyaan saya ini. Apakah negara mempunyai kewajiban asasi untuk memberikan penjaminan terhadap simpanan nasabah bank? Bukankah hubungan antara nasabah penyimpan dengan bank merupakan hubungan perdata biasa atas dasar kepercayaan yang tidak memerlukan campur-tangan negara?”

Bukankah hubungan antara nasabah penyimpan dengan bank serupa dengan hubungan antara pembuat tempe yang setiap hari menyetor tempenya kepada pemilik warteg dan akan menagihkan uang pembayarannya pada akhir minggu? Apakah negara juga harus terlibat ketika pemilik warteg tidak mampu membayar hutangnya kepada pembuat tempe pada akhir minggu karena warteg-nya sudah keburu digusur oleh Satpol PP?”

Banyak diantara para hadirin yang tertawa sekaligus terkaget-kaget dengan pertanyaan yang sangat mendasar tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Pemerintah mengawali penjelasan dengan memaparkan mengenai fungsi dan peran yang akan dimainkan penjaminan simpanan dalam sistem perbankan.

Selanjutnya, kontribusi perbankan dalam perekonomian nasional diibaratkan sebagai fungsi jantung dalam sistem tubuh manusia. Mengerahkan dana masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang akan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Negara berkepentingan untuk memastikan jantung perekonomian tersebut setiap saat selalu dalam kondisi sehat, stabil, dan mampu berdenyut memompa darah ke seluruh jaringan tubuh.

Kesimpulannya, penjaminan simpanan merupakan satu alat atau komponen penting yang digunakan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, stabilitas sistem perbankan diperlukan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, kesejahteraan dan kemakmuran merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Negara memiliki kewajiban asasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, salah satunya dilakukan melalui pemberian penjaminan terhadap simpanan nasabah bank.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun