Mohon tunggu...
Hari Murti
Hari Murti Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

STRATA 1 BIDANG EKONOMI PERTANIAN ; CInta Menulis untuk Bangsa yang Berliterasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reforma Agraria Badan Bank Tanah Mewujudkan Access Reform Sumber Daya Agraria Demi Kesejahteraan Rakyat Indonesia

17 Januari 2025   11:18 Diperbarui: 17 Januari 2025   11:34 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Badan Bank Tanah (Sumber: banktanah.id)

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang mulai berlaku terhitung tanggal 2 November 2020 adalah mengenai Pertanahan yang dimuat dalam Bagian Keempat Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang mengenai Pertanahan ini mengatur kewenangan Negara dalam mengatur peruntukan, penggunaan dan pengelolaan tanah. Pengaturan mengenai pertanahan berinduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Bagian Keempat mengenai Pertanahan, dibentuklah Badan Bank Tanah. Dengan terbentuknya Badan Bank Tanah ini diharapkan kebutuhan negara atas tanah mendapat solusi. Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Terbentuknya Badan Bank Tanah ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria. Sehingga pengaturan mengenai Bank Tanah ini diharapkan dapat menjembatani keperluan negara untuk memenuhi kebutuhan atas tanah seperti untuk pembangunan proyek strategis nasional berupa jalan tol, waduk, bendungan atau untuk pembangunan infrastruktur lainnya yang menyangkut kepentingan umum.

Badan Bank Tanah sendiri merupakan badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan mengelola tanah milik negara yang dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi masyarakat dan negara demi terciptanya ekonomi berkeadilan melalui optimalisasi pengelolaan aset tanah yang dikelola Badan Bank Tanah. Badan Bank Tanah diresmikan pembentukannya atas PP No. 2 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah  dan Peraturan Presiden (Perpres) No 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah mempunyai fungsi diantaranya Perencanaan; Perolehan tanah; pengadaan tanah; pengelolaan tanah; Pemanfaatan tanah; dan Pendistribusian tanah. Tujuan pembentukan Badan Bank Tanah ini karena adanya ketidakseimbangan yang besar antara permintaan dan persediaan tanah. Oleh karena itu, perlu peran Pemerintah untuk menguasai, mengendalikan, dan menyediakan tanah bagi kepentingan pembangunan dan pemerataan ekonomi, yakni:

  1. Kepentingan umum.
  2. Kepentingan sosial.
  3. Kepentingan pembangunan sosial.
  4. Pemerataan ekonomi.
  5. Konsolidasi lahan.
  6. Reforma Agraria.

Menurut Harvey Flechner dalam bukunya "Land Banking in  The Control of Urban Development" (1974) bank tanah bagi pemerintah memiliki tujuan antara lain:

  • membentuk pertumbuhan regional dan masyarakat;
  • menata perkembangan kota;
  • menangkap peningkatan nilai tanah  melalui  investasi  pemerintah; 
  • memastikan pasokan tanah yang cukup untuk kebutuhan swasta;
  • melindungi tanah dan menjaga kualitas lingkungan;
  • menurunkan biaya perbaikan masyarakat;
  • menurunkan biaya pelayanan publik sebagai akibat dari pola pembangunan yang terencana;
  • mengekang spekulasi tanah;
  • mengatur hubungan antara pemilik tanah, pengaturan harga tanah, dan pemberian subsidi rumah bagi yang berpenghasilan rendah.

Badan Bank Tanah dapat pula digunakan sebagai alat untuk mengendalikan pasar tanah, mencegah spekulasi tanah dan melakukan perbaikan  sehubungan dengan pengembangan tanah daerah atau kota.

Selama ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi land regulator (pengatur tanah). Maka dari itu pembentukan Badan Bank Tanah diharapkan mampu menjalani fungsi sebagai land manager (pengelola tanah) negara. Dengan adanya Badan Bank Tanah, negara bisa mengatur berbagai kebutuhan pembangunan yang tujuannya untuk kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga telah diatur fungsi maupun peran Badan Bank Tanah, yaitu memiliki tujuan akhir memberikan kemakmuran kepada masyarakat.

Saat ini Badan Bank Tanah memiliki aset persediaan tanah seluas 27.169,54 Ha yang tersebar di 40 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan menurut kepala Badan Bank Tanah pada tahun 2024 akan menguasai 40.000 hektare (ha) lahan pada akhir 2024. Menurut Kepala Badan Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja  lahan yang dikelola Badan Bank Tanah masih sangat kecil karena diperlukan untuk berbagai kebutuhan. Ia menerangkan, lahan yang sudah 'dikuasai' oleh Badan Bank Tanah dapat digunakan untuk berbagai hal, seperti untuk Reforma Agraria, konsolidasi lahan, pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan terpadu, perumahan dan kawasan permukiman dan lainnya.

Pada pertengahan tahun 2024 Kepala Badan Bank Tanah juga menjelaskan bahwa lahan Badan Bank Tanah saat ini telah dan akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Beberapa di antaranya yakni penyediaan lahan untuk Bandara VVIP IKN seluas 621 hektare, Jalan Tol IKN Seksi 5B seluas 150 hektare, perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kendal dan Brebes seluas 4,2 hektare hingga reforma agraria di Cianjur 203 hektare, Penajam Paser Utara (PPU) seluas 1.873 hektare dan Poso seluas 1.550 hektare yang sudah dijadikan Masterplan atau rencana induk yang merupakan konsep dari perencanaan tata ruang yang memberikan gambaran keseluruhan dari pengembangan kawasan.

Badan Bank Tanah yang mendapatkan mandat menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan diantaranya dengan reforma agraria yang telah diamanatkan dalam PP No. 64 Tahun 2021, di mana Badan Bank Tanah wajib menyediakan minimal 30 persen lahan penguasaannya untuk reforma agraria. Dilansir dari website ESI Kemdikbud (2024), Reforma Agraria sendiri memiliki definisi sebuah kebijakan untuk menata kembali susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber daya agraria bagi kepentingan rakyat. 

Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Reforma agraria  diimplementasikan  melalui  redistribusi dan distribusi atas aset tanah pada masyarakat yang berhak (asset reform) kemudian disertai dengan mekanisme negara untuk memberikan jalan-jalan bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam program redistribusi dan distribusi ini untuk memanfaatkan tanahnya secara optimal (access reform). Bagi petani yang mendapatkan manfaat dari access reform reforma agraria ini, dengan adanya access reform dengan sendirinya telah menjadi upaya memodernisasi  desa. Memodernisasi desa berarti membangun mulai dari desa. Pembangunan yang dimulai dari desa  memungkinkan  dikembangkannya agropolitan (perdesaan yang berbasis pertanian dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi).

Berikut beberapa Lokasi Lahan untuk Reforma Agraria yang telah dijalankan oleh Badan Bank Tanah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun