Mohon tunggu...
Hari Murti
Hari Murti Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Cinta Menulis untuk Bangsa yang Berliterasi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Review Singkat Kekurangan Self-Assesment dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

10 Juni 2023   20:21 Diperbarui: 10 Juni 2023   20:23 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.travelerien.com

Kegiatan ekspor dan impor di suatu Negara menjadi salah satu faktor penentu dalam perputaran roda perekonomian negara, termasuk juga di Indonesia. Kegiatan ekspor impor merupakan bukti bahwa setiap Negara saling membutuhkan dan saling mentransfer sumber daya, selalu membutuhkan antar satu Negara dengan negara lain dari kebutuhan rumah tangga hingga diplomasi antar negara, terutama Indonesia dimana merupakan Negara kepulauan yang ruang lingkup daerahnya lebih luas & titik-titiknya tersebar diseantero pulaunya.

Kepabeanan sebagai suatu organisasi dengan fungsi pengawasan keluar masuknya lalu lintas barang disuatu Negara harus menegakkan hokum yang sesuai di bidang pabean yang ada (Direktorat Jenderal Bea Cukai 2015). Hal ini dilatarbelakangi bila semakin meningkatnya pemasukkan barang dari luar akan mengundang potensi pelanggaran impor yang dimana peningkatan volme impor dapat dilihat dari peningkatan yang signifikan dalam hal realisasi penerimaan Bea Masuk (Purwanto, 2006).

Menurut Jafar (2015:17) Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan atas barang yang diimpor untuk dipakai. Pengenaan tarif Bea Masuk sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya yaitu atas barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi tingginya 40% (empat puluh) persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk. Nilai pabean untuk menghitung bea masuknya barang lebih jelas diatur dalam Pasal 15 UU No. 17 tahun 2006.

Transaksi yang dilakukan biasanya dilakukan oleh penjual & pembeli akan  memberitahukan pada pihak kepabeanan mengenai harga barang transaksinya. Para pihak penjual dan pembeli selaku pelaku transaksi diharapkan berlaku jujur atas nilai transaksi yang dijalankan sehingga pihak kebapeanan selaku wakil Negara yang bersangkutan dalam penerimaan bea masuk akan terjamin.

Berdasarkan penelitian dari Sutanto (2011) Prinsip yang dianut oleh UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam pembayaran bea masuk adalah self assesment, dimana self assessment sendiri berarti bahwa sang importir atau pemilik barang memberikan penjelasan sendiri mengenai nilai dan kualitas barang yang ia transaksikan sesuai dengan sikap kejujuran dengan penuh tanggung jawab.

Dalam praktiknya pernyataan self assesment tersebut walaupun memberikan integeritas sendiri bagi pemilik barang untuk menjelaskan keadaan barangnya sesuai keadannya serta efektif dan efisien dalam waktu sehingga mengurangi biaya tambahan yang mungkin muncul bila barang menginap lebih lama dipelabuhan ketika pemeriksaan namun ada kalanya hal ini justru dijadikan kesempatan oleh pihak importir untuk memainkan angka dari nilai barang yang dia miliki. Menurut Yukki Nugrahawan (2019) Praktik splitting (memecah barang menjadi menjadi bagian-bagian lebih kecil agar sesuai dengan ambang batas pembebasan) & underinvoicing (menurunkan nilai harga barang sehingga bisa bebas dari batas ambang pengenaan pajak) sehingga nilai bea masuknya menjadi lebih kecil dari yang seharusnya menjadi yang paling banyak dimanfaatkan oleh impotir ketika kepercayaan self assesment diberikan kepada pihak importir. Jika tidak segera dilakukan perbaikan dan kebijakan yang tepat, maka kondisi ini akan semakin memperbesar kerugian negara serta menurunkan daya saing produk nasional.

Praktik splitting & underinvoicing ini sudah banyak terjadi di Indonesia, kurangnya pengamanan & keketatan lalu lintas laut (pelabuhan) di Indonesia menjadi salah satu hal yang paling disoroti dalam upaya pengetatan kepabeanan. Permainan dari oknum-oknum tertentu juga disinyalir juga menjadi jalur lainnya mengapa praktik underinvoicing & splitting menjadi marak. 

Penulis memberikan beberapa saran agar praktik-praktik kecurangan trersebut dapat diminimalisir dengan beberapa cara:

  • Melakukan kerjasama dengan kepabeanan Negara pengekspor barang dengan mengecek faktur harga barang yang sejak barang keluar dari pelabuhan Negara pengekspor.
  • Harga barang yang keluar dari Negara pengekspor harus sudah diketahui oleh pihak kepabeanan Negara yang dituju, sehingga mencegah permainan underinvoicing & splitting dari para importir dalam penjelasan self assessment nya, sehingga pihak kepabeanan tinggal mencocokkan berbagai data yang ada dan tinggal mengutip pajak setelahnya.
  • Kepabeanan Antar Negara eksportir & importir harusnya saling terintegrasi dengan teknologi terkini dalam rangka kerjasama penerimaan & pengeluaran faktur harga barang satu sama lain dalam rangka penerimaan bea keluar masuk antar negara. 
  • Pengaplikasian teknologi terkini dipelabuhan dalam pemeriksaan barang masuk (nilai & fisiknya) sehingga bisa lebih cepat, efektif & terpercaya.
  • Pengetatan pengawasan self assesment pada importir, tidak semata mata hanya modal kepercayaan & integeritas.
  • Perubahan & penambahan pasal & ayat dalam UU No. 17 tahun 2006 untuk sanksi yang lebih tegas bagi pelaku splitting & underinvoicing tidak hanya denda tapi juga pidana.  

Dalam praktiknya memang membutuhkan waktu pengaplikasian yang berkala dan tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun sedikit demi sedikit pola yang ada dengan self assesment saat ini harus dirubah & diperbaharui sehingga pihak kepabeanan selaku wakil negara terdepan dalam tugasnya mengawasi keluar masuknya barang dari dalam dan luar negeri di Indonesia dapat memaksimalkan pendapatan negara & menekan tindak kecurangan.  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun